Ibu Kota
Kendari, – ENY (30), seorang ibu rumah tangga ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ia di tangkap oleh Satresnarkoba, Polres Kendari, Minggu (30/07/2017) sekitar pukul 00.45 Wita.
ENY yang kesehariannya ini sebagai ibu rumah tangga, ternyata memiliki kerjaan sampingan sebagai kurir Narkoba, saat di tangkap ditangan tersangka kepolisian menemukan narkoba jenis shabu sebanyak
sebelas paket sabu seberat 19,70 gram. Yang di simpan di atas tempat tidur tersangka.
Kasar Res Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri mengungkapkan, pelaku di imingin berupa uang 300 ribu rupiah setiap sekali transaksi pengiriman oleh bandar barang haram tersebut.
“Ibu rumah tangga ini diberia 300 ribu setiap sekali transaksi,”Ungkapnya.
Dan dimalam yang sama Satres Narkoba Polres Kendari, mengamankan pula inisial R, yang diamankan di kamar hotel Kahyanga nomor B 20, dengan barang bukti satu paket sabut dengan berat 38,78 gram. Serta satu buah bong, pireks, korek api, dan satu buah handphone.
“Ditangan R, kami berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis shabu, yang dibungkus dalam pelastik bening besar,”Jelas Rudika.
Rudika membeberkan penangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar, sejak dua bulan terakhir. Namun pihaknya masih akan mengembangkan, sebab yang menjadi target utamanya adalah Bandar barang haram tersebut.
“Mereka hanya kurir, Target utama kita sebenarnya bandar narkoba,”Bebernya.
Keduanya dijerat pasal 112, subsider 114 RI, No.45 tahun 2009, dengan ancaman pidana minal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(KS/Fd)