Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Lasidale terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra disebuah hotel di Kota Kendari, Rabu sore (27/11/18).
Pejabat Dikbud Sultra ini diduga meminta fee proyek yang ada dalam alokasi dana khusus (DAK) sekolah menengah kejuruan (SMK) dan juga sekolah menengah atas (SMA) se Sultra anggaran tahun 2018 senilai Rp182 miliar. Besaran permintaan fee ini mencapai 10 persen dari keseluruhan nilai anggaran.
Dijelaskan oleh Wakajati Sultra, Tomo,SH pihaknya menemukan ratusan juta rupiah uang tunai dalam pecahan seratus ribuan dan juga lima puluhan ribu.
Ada Rp400 juta lebih yang diduga sebagai bukti tindak kejahatan korupsi melalui permintaan fee pada para kepala sekolah penerima dana alokasi. Lain itu diamankan juga beberapa telepon genggam dan sebuah kendaraan roda empat.
Saat ini sekretaris dinas dan uang dugaan korupsi telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh aparat kejaksaan, diduga permintaan fee pada sejumlah kepala sekolah ini, dilakukan secara bersama sama oleh sejumlah pengambil kebijakan dilingkup dinas tersebut.
Untuk pendalaman, saat ini juga pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,selain lasidale selaku sekretaris dinas,yang kedapatan saat operasi tangkap tangan.
Diakui,untuk pengungkapan adanya tindak pidana korupsi melalui permintaan fee kepada para kepala sekolah ini,pihaknya telah melakukan pendalaman yang cukup lama. (Eko)