Miliki 25 Gram Sabu, Penghuni Indekos di Lorong Pelangi Dijemput Paksa Polisi

  • Bagikan
Ketgam. Tersangka (baju merah) bersama seluruh barang bukti di meja. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KENDARI – Seorang penghuni kamar kos-kosan di Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari, dijemput paksa pihak kepolisian, pada Senin (20/6/2022), sekira pukul 15.00 Wita.

Pria ini adalah Eka alias ESP (33). Ia kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, disinyalir tersangka ini menjadi salah satu pengedar barang haram tersebut.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (23/6), mengatakan, saat mengamankan tersangka, pihaknya menemukan 48 saset plastik dengan isi kristal bening yang diperkirakan narkotika sabu.

Tersangka menyembunyikan barang bukti ini di sekitar kaki meja yang terbungkus kain putih. Semua temuan sabu ini, mencapai berat 25,78 gram.

Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka mengaku narkotika sabu yang disimpannya tersebut, diperoleh dari seseorang bernama Lodo, dengan sistem tempel, di sekitaran Bundaran Mandonga.

Dari pengakuan tersangka ini, Unit Narkoba Polresta Kendari, kini tengah melakukan pengembangan lanjutan, terkait kebenaran dan identitas sebenarnya dari Lodo.

“Adapun Eka alias ESP terancam hukuman minimal enam tahun atau maksimal seumur hidup penjara, karena dikenakan pasal 144 dan pasal 122 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Jupen Simanjuntak. (Eko)

  • Bagikan