Mestinya Dikembalikan, Ternyata Anggota DPRD Konawe Masih Pakai Kendaraan Dinas

  • Bagikan
Kabag Umum Setda Konawe, Sitiana (foto: KS/Red)

Kampung Konawe
Unaaha, – Munculnya PP Nomor 18 Tahun 2017 mengharuskan Anggota DPRD mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan. Sebabnya, kendaraan yang dipakai digantikan dengan tunjangan operasional.

Kendati aturan itu telah diberlakukan, nyatanya dari 15 kendaraan yang dipinjamkan, tercatat baru 2 anggota DPRD Konawe yang melakukan pengembalian. Meski telah disurati bagian Umum Pemda Konawe selaku penanggung jawab.

Kabag Umum Pemda Konawe, Sitiana mengatakan, telah melayangkan surat pemberitahuan soal penarikan, namun telah tiga pekan berlalu baru 2 yang mengembalikan. Penarikan itu merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2017 yang mewajibkan anggota DPRD mengembalikan kendaraan.

“Sudah kami layangkan surat 25 Oktober lalu, tapi sampai sekarang baru Musaruddin (PKS) dan Deny Zainal Ahuddin (Gerindra) yang mengembalikan.” Kata Sitiana saat ditemui, Senin (13/11).

“Kalau tidak melakukan pengembalian, nanti jadi temuan. Karena sudah ada tunjangan operasional dan juga tunjangan pinjam pakai. Jadinya double (dapat tunjangan ganda),” kata Sitiana lagi.

Sitiana juga menambahkan, pernah ada salah seorang anggota dewan yang menelepon dirinya. Kata legislator itu, dirinya belum melakukan pengembalian dengan dalih belum menerima tunjangan sebagaimana yang diatur dalam PP 18.

“Padahal idealnya memang harus sudah dilakukan pemgembalian. Karena tunjangan itu diberikan terhitung Oktober,” tambahnya.

Oleh karena masih banyak yang belum melakukan pengembalian, pihak Bagian Umum berencana melayangkan surat yang kedua. Jika tak ada aral, surat tersebut akan dilayangkan besok (13/11/2017).

“Karena masih banyak yang belum mengembalikan, kami akan melayangkan surat kedua. Semoga dengan permintaan ini teman-teman di dewan bisa memakluminya,” tandasnya. (KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *