Menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

  • Bagikan
Ketgam. Asrun Sani, S.Sos.,M.Si. Foto: Istimewa.

Opini

Oleh: Asrun Sani, S.Sos.,M.Si

Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak, ini adalah sejarah bagi Bangsa Indonesia dalam proses demokrasi, dimana bangsa ini pertama kali melakukan Pemilu pada tahun 1955 sampai sekarang, tetapi baru tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak.

Terlepas ini suatu prestasi dan keberhasilan demokrasi Bangsa Indonesia, juga merupakan tantangan terberat pada penyelenggara Pemilu, baik komisioner maupun Badan Adhoc yang telah dibentuk, terutama juga fasilitas pendukung seperti jaringan internet dan infrastruktur lainnya, sehingga ada beberapa wilayah desa di Konawe Utara yang masih kategori terisolir, terdalam dan terluar wilayahnya yang belum memadai fasilitas tersebut ini.

Salah satu tantangan dalam menghadapi pesta demokrasi, faktor kedua adalah sumber daya manusia, Khususnya penyelenggara di tingkat desa dan kelurahan, secara kuantitas belum mencukupi kuota yang dipenuhi, sehingga ada beberapa desa yang harus mengisi personel yang asalnya dari desa lain atau desa tetangga.

Ini berkaitan dengan pengalaman pada Pemilu 2019, dengan banyaknya korban jiwa kepada badan Adhoc, akibat kelelahan disebabkan rentan waktu untuk merampungkan adminstrasi pemilihan Caleg sangat terbatas, sehingga diharuskan bekerja kilat untuk merampungkan berkas-berkas tersebut. Tentunya perlu dilakukan penyederhanaan sistem cara kerja adminstrasi Pemilu yang cepat, mudah dan efisien.

Faktor ketiga adalah dalam menghadapi pemilu serentak ini, penguatan SDM dalam bentuk Bimtek, sosialisasi, simulasi dan lokakarya, bagi para penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan harus lebih terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu khusus daerah terisolir, terdalam dan terluar ada perlakuan khusus dengan kendala-kendala yang dimaksud untuk meminimalisir tantangan yang akan dihadapi bersama, dalam pemilu serentak dengan kualitas demokrasi kita semakin bermartabat.

Pemilu serentak merupakan rangkaian organik yang tidak bisa terpisahkan dari sistem Pemilu sejak orde lama, orde baru, hingga jaman reformasi, sebagai sarana kedaulatan rakyat atau suatu bentuk realisasi kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi, atau rangkaian kegiatan politik setiap lima tahun di era reformasi, dalam menentukan pemimpinnya yakni memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karenanya, dalam sinkronisasi faktor dan analisis pemerhati Pemilu, menguraikan pentingnya lembaga penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Badan Adhoc yaitu suatu kesatuan fungsi yang dapat memfasilitasi proses demokrasi berjalan dengan baik, berdasarkan tuntunan dan norma yang berlaku, sesuai asas, prinsip dan tujuan Pemilu yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bab II dalam Pasal (3).

Oleh karena itu Penyelenggara Pemilu harus memiliki prinsip:

  1. Mandiri. Kemandirian merupakan suatu kemampuan individu untuk mengatur dirinya sendiri dan tidak tergantung kepada orang lain. Kemandirian juga merupakan kemampuan mengatur tingkah laku yang ditandai kebebasan, inisiatif, rasa percaya diri, control diri, ketegasan diri, serta tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain “Steinberg dalam buku Adolescene (2002) menyebutkan pengertian kemandirian adalah kemampuan dalam membuat keputusan secara independen.
  2. Jujur. Kejujuran adalah suatu sikap yang melekat pada diri seseorang untuk tidak berkata bohong tidak curang dalam menyampaikan argumentasi sesuai fakta apa yang dirasakan di lihat dan di dengar, seorang Penyelenggara Pemilu harus dan niscaya memiliki sikap jujur. Menurut Tabrani Rusyan, arti jujur dalam bahasa Arab merupakan terjemahan dari kata shidiq artinya benar, dapat dipercaya atau dengan kata lain perkataan dan perbuatan sesuai kebenaran.
  3. Adil. Sebagai penyelenggara Pemilu, sikap adil harus diterjemahkan sebagai amanah dalam menjalankan aktivitas tugas tidak memihak kepada individu atau kelompok tertentu yang dapat merugikan pada pihak-pihak yang berkepentingan atau dalam definisi lain Adil Adalah tidak melakukan penzaliman kepada siapa pun.
  4. Berkepastian Hukum. Adanya kepastian aturan atau norma-norma hukum yang diterapkan tidak multi tafsir terhadap produk hukum yang menjadi rujukan universal, penting untuk menjadi penjelas dari setiap bait-bait obyek materil yang menjadi pedoman dari semua komponen secara fungsional, ketentuan-ketentuannya menjadi logis dan rasional.
  5. Tertib. Istilah lain dari tertib adalah teratur, berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, tertib administrasi, tertib hukum, tertib waktu, tertib norma, tertib tata kelola, menjalankan tugas-tugas pokok berdasarkan urutan-urutannya, kaidah normatifnya berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedor (SOP).
  6. Prinsip Terbuka. Dalam melakukan pelayanan publik (public service) harus terbuka kepada siapapun, terbuka berarti dapat mengakses, menggunakan berupa data dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan bahan yang diperlukan.
  7. Proporsional. Sesuai dengan ukuran masing-masing kadar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran tidak melebih-lebihkan apa yang seharusnya dilakukan mekanisme dan prosedur di atur berdasarkan kapasitas, kualitas dan kuantitas nilai umum yang menjadi sandaran objek.
  8. Professional suatu prinsip dasar dalam menjalankan aktivitas, seseorang individu harus bekerja secara professional bertanggung jawab tidak terpengaruh dengan pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan kondisi lingkungan kerja yang tidak harmonis juga profesional dalam membangun hubungan komunikasi antara bawahan dan atasan menciptakan team work yang kuat dan solid berdasarkan amanah tugas masing-masing. Disamping itu juga ada tiga hal pokok yang dimiliki oleh seorang professional yaitu: (1) Skill, seseorang harus ahli dalam bidang tertentu (2) Knowledge, menguasai dan memiliki wawasan tentang ilmu yang berkaitan tugas pokoknya (3) Attitude, Memiliki etika yang baik dapat diterapkan dimanapun mereka berada.
  9. Akuntabel. sejalan dengan prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas akan mendorong setiap pejabat publik atau pejabat negara atau pejabat tehnis untuk melaksanakan tugasnya dengan cara yang terbaik, karena setiap tindakan yang diambilnya akan dipertanggungjawabkan dihadapan publik dan hukum. Oleh karenanya, akuntabel bukan saja dilakukan secara individu dan presidium kelembagaan juga harus tercipta akuntabilitas organisasi, adanya kepuasan yang dilayani.
  10. Efektif dan efisien. Penggunaan sumber daya dapat dilakukan dengan baik, baik pemanfaatan sumber daya materil maupun non materil diukur berdasarkan waktu, ruang dan jarak dapat mungkin berfikir secara numerik logis dan rasional.

Oleh karena itu sebagai penulis pemerhati pemilu yang berlatar belakang Aparat Sipil Negara (ASN ) Staf Bappeda Konawe Utara memberikan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemilihan umum serentak adalah hajatan demokrasi seluruh rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke, olehnya itu bukan semata-mata tugas dari Penyelenggara Pemilu baik Komisioner maupun Badan Adhoc lainnya.
  2. Adanya dukungan yang anggaran yang kuat dari pemerintah, sporting anggaran berdasarkan basis data, dokumen dan kinerja penyelenggara Pemilu.
  3. Sarana dan prasarana atau alat peraga penyelenggara Pemilu butuh penyederhanaan efektif dan efisien tidak terkesan rumit, sulit sehingga pengerjaannya dapat terselesaikan tepat waktu.
  4. Untuk daerah tertentu di Sulawesi Tenggara yang belum memadai fasilitas telekomunikasi, agar segera dipastikan ketersedian sarana tersebut.
  5. Untuk rekruitmen tenaga penyelenggara Pemilu mulai dari kecamatan sampai ke desa/kelurahan, terdapat kendala disebabkan orang-orang tersebut juga teregister namanya sebagai aparat desa, terdaftar dalam Sipol, minimnya sumber daya manusia yang belum tercukupi sehingga minat untuk mengikuti seleksi sebagai penyelenggara tidak mencapai.
Penulis: Asrun Sani, S.Sos.,M.Si
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *