KONAWE, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Konawe, sabtu (28/9/24)
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam surat bernomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang persetujuan pembentukan badan narkotika nasional Kabupaten
Humas BNNK Konawe, Imran Pohede yang ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa persetujuan ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di konawe
Menerutnya, dengan adanya persetujuan dari Menteri PAN-RB ini, BNNK Konawe akan beroperasi sebagai bagian dari jaringan BNN di tingkat pusat, yang berfungsi untuk menangani dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN pusat dalam upaya pemberantasan narkoba” ucapnya
Selain itu, dengan persetujuan ini kata dia, pihaknya akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menjalankan program-program pemberantasan narkoba, serta mendukung implementasi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah tonggak penting bagi kami. Dengan status sebagai instansi vertical nantinya, kami bisa berkoordinasi lebih baik dengan BNN pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya di Konawe,” tuturnya.
Diinformasikan, dari 9 kabupaten di Indonesia yang disetujui pembentukan BNNK oleh Menteri PAN-RB lingkup Badan Narkotika Nasional, BNN Kabupaten Konawe adalah salah satunya.(Red)