Mengaku Kepepet, Pemuda Ini Nekat Pecahkan Kaca Mobil

  • Bagikan

Ibu Kota
Kendari, – Mengaku kepepet, seorang pemuda bernama, Usman, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Nekat mencuri pada sebuah mobil yang sedang terparkir dengan modus pecah kaca.

Petistiwa tersebut terjadi di depan Pelelangan ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Fajar Mauludi, S.IK saat ditemui di Kantornya mengatakan, pelaku pecah kaca mobil tersebut berhasil diringkus pada hari Senin lalu (28/8/2017).

“Pelakunya berhasil kita tangkap pada hari Senin, tanggal 28 Agustus lalu sekira jam 12.00 Wita, kami bersama Pers Sek Kemaraya melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Usman yang diduga keras telah melanggar Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP,”ungkapnya. (30/8).

Lebih lanjut, IPTU Fajar mengatakan kronologi penangkapan tersangka (TSK), Usman berawal dari informasi salah seorang teman tersangka yang juga menyaksikan aksi pencurian, dengan modus pecah kaca mobil.

“Awalnya teman tersangka atas nama Daeng Bella diamankan di Polsek Kemaraya oleh Pers Sek Kemaraya, untuk diambil keterangannya terkait kasus Pencurian dengan modus pecah kaca yg terjadi di depan pelelangan ikan, Kelurahan Sodoha, dimana keterangan saksi yang melihat tersangka Usman melakukan pencurian di depan pelelangan ikan,”lanjutnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pihak Polsek Kemaraya kemudian mengumpulkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap TSK Usman, yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi Daeng Bella untuk bertemu di depan Rumah Sakit (RS) Provinsi lama.

Saat ditemui, Usman, mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kepepet karena himpitan ekonomi.

“Saya kepepet pak, terpaksa saya lakukan,” ungkap Usman.

Dari hasil penangkapan, Polsek Kemaraya berhasil menyita beberapa barang bukti beripa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor Polisi DT 2734 KE (kendaraan yg digunakan TSK), 1 buah HP I Phone 6, 1 buah HP Samsung J7 Prime, 1 buah tas jinjing warna coklat dan surat2 berharga milik korban yakni Kartu Atm, KTP, BPJS serta lembaran slip transaksi milik korban.

Pihak Polsek Kemaraya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap TSK, dan telah menemukan cukup 3 alat bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSK Usman telah dijebloskan di sel tahanan Polsek Kemaraya. (KS/Fadil)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *