KENDARI, – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sultra serius dalam penanganan temuan dan laporan adanya penyalahgunaan terhadap anggaran Dana Desa (DD) yang tiap tahunnya disalurkan pemerintah pusat.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya secara resmi tengah memproses 38 laporan indikasi penyalahgunaan DD di berbagai kabupaten se-Sultra.
Jumlah tersebut adalah laporan yang memenuhi syarat yang berasal dari laporan masyarakat dan juga temuan dalam pengawasan sepanjang tahun 2018 lalu. 12 diantaranya dalam proses lidik dan 7 lainnya kini dalam proses sidik.
“Dari laporan tersebut ada dua modus penipuan anggaran desa, yakni Mark up dan juga desa fiktip atau desa siluman,” kata Brigjen Pol Iriyanto pada kesempatan konfrensi pers akhir tahun 2018.
Dikatakan, ada oknum kades dan juga aparat desa yang melakukan pengelembungan anggaran dalam pengerjaan program desa. Ada pula yang mencairkan dana yang sama sekali tidak dikerjakan.
“Mereka hanya sebatas melengkapi berkas laporan pertanggung jawaban keuangan, ini biasanya melibatkan pihak lain. Yang lebih ironis, ada dana desa yang cair pada desa fiktip alias siluman,” jelas BrigPol Iriyanto.
Tidak hanya itu, Brigjen Pol Iriyanto juga sempat menyinggung soal beberapa desa yang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi sebuah Desa.
“Seperti jumlah penduduk yang kurang dan lainya, namun disulap menjadi sebuah desa, hingga secara rutin mendapat dana dari pemerintah pusat,” ujarnya.
“Akibat dari kondisi ini, adalah kerugian keuangan negara, serta masyarakat desa yang gagal mendapatkan prasarana dan infrastruktur yang mendukung dalam kegiatan sosial ekonomi warga dalam upaya penciptaan kesejahteraan sosial,” ucap jenderal bintang satu ini. (Eko)