Mantan Walikota Inisial ZK Bakal dipanggil Terkait Dugaan Kasus Tipikor Sekda Kota Kendari

  • Bagikan
Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sultra Sody SH.Foto:Ist

KENDARI_  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT, Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wita.

Selain Sekretaris Kota Kendari, pihaknya juga menahan seorang tersangka berinisial SM Tenaga Ahli (TA) tim percepatan pembangunan kota kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah.

Kedua Tersangka ini ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa “Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang (Suap/Gratifikasi) terkait proses pemberian Perizinan yang diajukan oleh PT Midi utama Indonesia.

Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sultra Sody SH, menerangkan, untuk kepentingan penyidikan keduanya menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,”terang Dodi.

Selain kedua tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan kembali penahanan terhadap sejumlah orang, diakui untuk kasus ini, pihaknya memeriksa 9 orang saksi.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,”ungkap Dodi.

Diungkapkan, Kejati juga bakal memanggil  mantan Walikota Kendari  inisial ZK,  yang diduga terlibat dalam pemberian Perizinan sejumlah gerai Alpa Midi, yang diajukan oleh PT Midi utama Indonesia.

“Pada pemanggilan pertama tanggal 13 maret ini, ZK  tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan,” ungkap Dodi.

Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusran Jaya, menyatakan bahwa pemgusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan/ perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,”pungkas Dr. Patris Yusran Jaya.

Diketahui penahanan kedua tersangka usai diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NOMOR :PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023.

Bahwa Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Walikota Kendari Inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB Fiktif dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai oleh ABPD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021, RAB Kegiatan yang di Mark Up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan Ritel Alfamart/Alfamidi, selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitan perizinan tersebut

Laporan:Eko

  • Bagikan