Mantan Kades Uelawu Diduga Selewengkan DanDes, Dana Ratusan Juta Ditilep

  • Bagikan

Kampung Konawe
Unaaha, – Mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa (DanDes), Desa Uelawu, Kecamatan Konawe, melibatkan mantan Kades Uelawu. Dana ratusan juta diduga sengaja diselewengkan mantan kades melalui program rehab rumah tidak layak huni.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ansar, program rehab rumah yang dicanangkan mantan kades melalui program sengnisasi telah menyalahi ketentuan. Pasalnya dari 21 rumah yang direncanakan akan direhab nyatanya masih terdapat 5 rumah yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Anggaran yang digelontorkan melalui DanDes sebesar Rp. 105 juta, dengan item pengadaan seng ukuran 9 kaki dengan rincian 80 lembar per rumah, dan kayu rang serta pengadaan paku. Pelaksanaanya, sesuai item yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang didapatkan warga.

“Realisasinya tidak sesuai item yang ada. Seperti seng, harusnya ukuran 9 kaki tapi dilapangan rata-rata hanya ukuran 8 dan 7 kaki saja. Untuk jumlah juga sama, seharusnya tiap warga dapat 80 lembar, nyatanya hanya 40 hingga 70 lembar saja.” Kata Ansar saat ditemui di Sekertariat DPC Projo Konawe, Sabtu, (8/7) lalu.

Penggunaan dana yang dimaksud yakni DanDes tahun 2016, dan hingga berakhirnya masa jabatannya, proses perbaikan pekerjaan maupun laporan tak kunjung dilakukan mantan kades. Padahal dari tiga item yang disebutkan tak satupun yang dipenuhi oleh oknum mantan kades itu.

Tak hanya itu, Ansar menyebutkan masalah lainnya, yakni pengadaan KWh meter untuk Polindes desa, dengan besaran anggaran, Rp. 5 juta. Dirinya menyebut, tindakan mantan kadesnya itu telah menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi hukum, sebab selain melanggar hukum, ada sisi sosial yang dianggapnya tak bisa ditoleransi lagi.

Menanggapi hal itu, Kabid Otoda dan Hukum, Lembaga DPC Projo Konawe, Abiding Slamet mengatakan, tindakan yang dilakukan mantan Kades Uelawu sangat menyalahi aturan. Jangankan dalam pelaksanaan, perencanaan program rehab rumah saja tidak diperbolehkan dalam menggunakan DanDes khususnya di tahun 2016.

“Sangat menyalahi, dalam Permendesa Nomor 21 tahun 2015 dan Permendesa Nomor 8 tahun 2016 tidak disebutkan adanya item penggunaan DanDes untuk program rehab rumah.” Kata Abiding.

Abiding menegaskan, akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyelewengan DanDes Uelawu. Terkait hal itu, pihaknya akan kembali melakukan pendalaman lebih terkait laporan warga itu. Dia berjanji akan menuntaskan masalah tersebut.

“Jelasnya akan kita kawal, agar mantan kades ini bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bicara penggunaan DanDes ini adalah isu yang sensitif dan ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat, namun jika warga yang dirugikan maka tak bisa kita tolerir.” Ujar Abiding. (KS/Red)

  • Bagikan