UNAAHA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (6/8/2019) resmi melakukan penahanan atas mantan Kepala Bagian, Sulkarnain Sinapoi dan Bendahara Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ansharullah Djamal.
Keduanya ditahan atas perkara korupsi pengadaan tanah berupa pembebasan lahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Konawe Utara tahun anggaran 2015.
Penahanan keduanya dilakukan sekira pukul 15.30 Wita. Resmi berseragam oranye, kedua tersangka ini kemudian di gelandang menuju Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIb Lalonggowuna.
“Hari ini SS bersama AD kita periksa sebagai tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil N. Arifin,
Penahan kedua tersangka dijelaskan Bustanil untuk memudahkan proses penyidikan.
Untuk kasusnya, pada tahun 2015, Pemda Konut menganggarkan untuk pengadaan tanah senilai Rp8 Miliar. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp4,5 Miliar.
“Jadi yang dipergunakan hanya Rp4,5 miliar untuk membayar 42 bidang tanah. Sementara sisanya Rp3,5 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” kata Bustanil.
Sementara itu, untuk kemungkinan tersangka lain, diungkapkannya masih butuh pendalaman.
“Untuk saat ini dua tersangka. Tapi kami masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah ini oleh Kejari Konawe dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 4 Maret 2019 lalu. (Red)
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)