Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2012-2016, Aswad Sulaiman Rabu, (21/3/2018) dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di kediamannya. Aswad kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIa Kendari sekira pukul 10.30 Wita.
Ekseskusi Aswad dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 perkara tindak pidan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2012 dengan amar putusan Pidana penjara selama 6 tahun.
Selanjutnya, Aswad juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Aswad juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 milyar dengan cara merampas barang bukti uang Rp2,3 Milyar sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Aswad pernah divonis tidak terbukti dalam putusan PN Tipikor Kendari.
Kronologis pelaksanaan eksekusi bermula pada Selasa 20 Maret 2018. Tim Kejari Konawe melakukan pemantauan dirumah Aswad Sulaiman di jalan Lumba-Lumba Kota Kendari sejak pukul 22.00 hingga 01.00 Wita dan diperoleh informasi terdakwa Aswad Sulaiman berada dirumah.
Kemudian pada Rabu 21 Maret 2018 pukul 07.00 Wita, team eksekusi Kejari Konawe kembali melakukan pemantauan dirumah Aswad Sulaiman. Dan pada pukul 08.00 Wita Tim Eksekusi Kejari Konawe langsung masuk kerumah Aswad Sulaiman dan langsung membawa Aswad Sulaiman ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Sumber : Kejaksaan Negeri Unaaha