Kampung Kolaka
Kolaka, – Munculnya perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka membuat sejumlah warga di wilayah Kecamatan saling klaim lokasi pertambangan antar warga dan pihak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). salah satunya di Kecamatan Wolo, Kelurahan Wolo Kabupaten Kolaka.
Salah satu perusahaan yang saling klaim wilayah pertambangan yakni warga dan pemilik IUP PT Ceria Nugraha Indotama.
Awalnya dalam perjanjian pada tahun 2013 PT Ceria Nugraha Indotama dan warga menandatangani kesepakatan yang salah satunya berisii tentang pembebasan lahan warga akan diganti rugi sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Namun lokasi warga yang masuk dalam IUP hingga saat ini belum dilakukan secara keseluruhan, oleh perusahaan tersebut sudah mulai melakukan aktivitas bahkan sudah mulai melakukan pengirim ore.
Salah satu warga yang belum dibayarkan lokasinya yakni keluarga ahli waris A.H. Baso. yang lokasinya sudah mulai diekxplorasi.
Abd. Hafid, pemilik lokasi mengungkapkan, bahwa penguasaan lokasi yang dimilikinya terhitung sejak tahun 1967 belum mendapat pengakuan dari pihak kelurahan. Dengan alasan bahwa pihak kelurahan takut untuk memberikan surat keterangan fisik tanah yang dikelolah oleh orang tuanya.
“Kami mau klaim tanah kami, tapi lurah tidak mau tanda tangani surat penguasaan fisik tanah, katanya resikonya jabatannya sebagai lurah. padahal surat fisik tanah ini sudah ditanda tangani sejumlah saksi,”ungkap Abdul Hafid
Dikatakan, sebelumnya perjanjian antar warga dan pemilik IUP pertambangan tahun 2013 lalu menyebutkan lahan yang siap digantirugi perusahaan yakni mereka yang memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan minimal dua orang saksi sebagai penguatan.
Menurut Hafid dalam peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 24 ayat 2 menyebutkan dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat, penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
“Tidak ada lagi alasan lurah tidak mengakui lahan kami karena hal ini sudah di atur dalam undang undang badan pertanahan nasional” tuturnya
Sementara itu, Lurah Wolo Taslim Muthalib membenarkan jika dirinya tidak mau menandatangi bukti fisik ini karena takut terjerat kasus hukum. Selain itu dirinya juga mengaku jika surat bukti fisik lahan ini akan beresiko dengan jabatan yang diembannya sebagai lurah wolo.
“Saya takut tandatangani inikan bukan masuk kewenangan saya, ini sudah masuk ranah perusahaan dan warga selain itu resiko ini juga memiliki jabatan saya,”tutupnya.(KS/Eko)