Kampung Konawe
Unaaha, – Lima kecamatan di Kabupaten Konawe dari hasil pemekaran baru terancam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang tidak mampu menyelenggarakan Pilkada sendiri di wilayahnya.
Lima kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Morosi, Kecamatan
Anggalomoare, Kecamatan Padangguni, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kecamatan Tongauna Utara serta ditambah dengan Kecamatan Anggotoa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sarmadan mengatakan, lima Kecamatan itu belum memenuhi syarat dalam menyelenggarakan Pilkada di wilayah masing-masing sebelum mengantongi kode wilayah yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Baru 23 Kecamatan yang sudah memiliki kode wilayah dari 28 kecamatan. Sementara 5 lainya belum memiliki kode wilayah.” kata Sarmadan saat menggelar rapat Koordinasi di Aula Inowa, Selasa, (6/6) tadi.
Lanjut Sarmadan, kode wilayah salah satu syarat untuk membentuk badan adhoc sebagai rujukan pembentukan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) di tiap-tiap Kecamatan.
“Nah, kalau code wilayahnya belum ada maka kita tidak bisa membentuk badan adhoc untuk membentuk PPK di Kecamatan itu.” kata Sarmadan.
Dari informasi, kata Sarmadan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak KPU dan pemerintah dalam rapat tersebut pihaknya melakukan permintaan secara resmi terkait Peraturan Daerah (Perda) serta kode wilayah.
“Informasi yang kami dapatkan sampai hari ini pihak Pemda melalui
pemerintahan mengatakan bahwa dalam bulan Juli kode wilayah dari 4 kecamatan bakal segera diterbitkan oleh Kemendagri.” ujar Sarmadan.
Sementara soal kode wilayah dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Tongauna Utara dan Anggotoa masih terkendala masalah administrasi.
“Untuk Kecamatan Tongauna masih terkandas di provinsi. Sedangkan Kecamatan Anggotoa yang baru saja mekar bakal dikembalikan ke induk.” pungkas Sarmadan. (KS/Red)