Kampung Konawe
Unaaha, – Sebanyak lima Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menpan-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Konawe.
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, laporan tersebut terkait temuan Panwaslu atas dugaan ketidak netralan lima oknum tersebut dalam proses Pemilukada. Selain lima Kadis, dua camat pun masuk dalam laporan tersebut.
“Kami laporkan sebab berdasarkan temuan yang sudah dikaji. Makanya kami keluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran atas asal netralitas, dengan temuan adanya keterlibatan pada pelaksanaan kegiatan politik salah satu pasangan bakal calon.” Kata Indra beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Indra tidak menyebutkan siapa-siapa saja yang dimaksud. Soal rekomendasi yang dikeluarkan, hasilnya akan menunggu keputusan masing-masing pihak yang diberikan rekomendasi hasil temuan sebelumnya, apakah pemecatan atau sanksi lainnya.
Indra menegaskan, terkait pelangggaran semacam ini, pihaknya akan menindak secara tegas. Meski hasil keputusan dikembalikan ke pihak terkait, namun ia menjelaskan sanksi yang terapkan jelas. Ia sendiri mengingatkan agar tidak bermain-main dengan pelanggaran serupa.
Indra menjelaskan, untuk masa sebelum penetapan calon, Panwaslu hanya mengeluarkan rekomendasi ke pihak-pihak terkait. Namun setelah penetapan, yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Selain tujuh orang tersebut, Indra mengungkapkan, masih ada sejumlah nama yang sedang diproses. Ia tak menjelaskan siapa-siapa, namun ia berjanji dalam waktu dekat beberapa nama yang masuk radar akan segera diproses juga.
“Masih ada yang berproses, tapi nanti kita lihat. Hasil kita tunggu saja. Kalau kalangan mana dan ada berapa, itu masih rahasia.” Ujar Indra. (KS/Red)