UNAAHA, – Pembekuan Nomor Induk Pegawai (NIP) lima Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) berbuntut protes. Pasalnya, nama-nama yang dibekukan NIP-nya sudah tak terima gaji sejak November tahun 2018.
Mereka yang dibekukan NIP-nya ini merupakan ASN formasi Sekretaris Desa (Sekdes). Kelimanya yakni Nasrullah Jainal Sekdes Tawaro Tebota, Mahiyuddin Sekdes Awuliti, Safruddin Sekdes Anggopiu, Erni Sekdes Tanggobu, dan Nurhayati Sekdes Wawolemo.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) 100 pengangkatan pegawai, kelimanya menjadi ASN terhitung 1 Januari 2010. Kelimanya hingga kini masih aktif menjalankan tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe, Elizon Zainal Ahudin melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Fasilitasi Profesi ASN, Kinerja dan Disiplin Aparatur, Abednego Limbong membenarkan hal itu. Kata dia pembekuan NIP kelima ASN itu terhitung sejak akhir 2015.
Akibat dari pembekuan NIP inilah, PT Taspen sebagi penyalur gaji melayangkan surat pemberitahuan ke BKD Konawe tentang penghentian sementara pembayaran gaji kelimanya.
“NIP mereka dibekukan pada tahun 2015, nanti di tahun 2018 barulah dihentikan pembayaran gajinya,” terang Abednego, Selasa (8/10/2019).
Masalah ini, dijelaskannya, berawal adanya laporan tentang lima Sekdes yang diangkat sebagai ASN itu bukanlah Sekdes asli. Ombusman kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditindak lanjuti BKN dengan pembekuan NIP.
Menurut Abednego, sejak awal permasalahan ini telah ditangani BKD. Sudah pernah dilakukan pemeriksaan atas laporan itu. Namun, hasilnya tudingan yang dimaksud pelapor tidak terbukti.
“Pemeriksaan oleh BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum tidak menemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pelapor dalam surat Ombusman,” katanya.
Kemudian, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa pada tahun 2016 mengeluarkan surat nomor 800/177/2016 yang ditujukan ke BKN, tentang pengusulan pengaktifan kembali NIP kelimanya ke BKN. Namun belum direspon waktu itu.
Pada tahun 2019 inipun, BKD pada bulan Juli sudah melakukan pengusulan ulang pengaktifan kembali lima ASN dimaksud ke BKN. Hasilnya, menunggu untuk diproses.
“Hasil konsultasi kami, diperintahkan untuk menunggu lagi. Waktu pastinya status mereka belum ada, intinya secepatnya akan diproses,” katanya.
Abednego menerangkan, para ASN ini tak perlu khawatir soal gaji mereka. Sesuai ketentuan, kata dia, jika NIP mereka telah diaktifkan kembali, makan gaji mereka yang terhenti selama ini akan dibayarkan penuh termaksud kelebihan yang tidak terbayarkan sebelumnya.
“Jadi, yang bekukan NIP itu BKN dan yang memberhentikan gaji adalah PT Taspen, bukan Pemda atau BKD,” pungkasnya. (red)