Kampung Konawe
Unaaha, – Dugaan penggelapan sertifikat tanah warga di Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Bondoala yang saat ini lahannya dimiliki oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menguap ke permukaan. Temuan ini berdasarkan hasil laporan pemilik sertifikat tanah ke polisi.
Dugaan penggelapan ini ditujukan kepada PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) sebagai pembeli lahan warga sebelum masuknya PT. VDNI guna pembangunan pabrik nikel. Dalam proses jual beli itulah, terjadi dugaan penggelapan sertifikat tanah warga oleh PT. KKP sebagai pembeli.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam – Zam, SH menuturkan, kasus tersebut bermula saat pihak PT. KPP membeli lahan warga dan kemudian masyarakat pun memberikan sertifikat mereka ke perusahaan yang bersangkutan.
Hal yang menjadi masalah adalah lahan yang dibeli tidak seluas tanah yang ada di sertifikat. Dalam artian, sertifikat warga yang diberikan kepada pihak perusahaan adalah sertifikat induk yang seharusnya dipecah.
“Jadi misalnya, lahan yang dibeli itu hanya 30 meter persegi. Tapi sertifikat yang diambil itu ada satu hektar. Lahan itulah yang kemudian diberikan ke Virtue (PT. Virtue Dragon Nickel Indistri). Kedua perusahaan ini mitra,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/03/2018).
Sejauh ini, Satreskrim telah memeriksa sekira enam saksi yang merupakan karyawan dari PT. KPP. Salah satu yang diperikasa atas nama Chong Fu (warga Tionghoa, red), salah unsur pimpinan tapi bukan direktur utama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka (pihak KPP, red) mengakui kalau sertifikat lahan warga masih ada di tangan direktur perusahaan. Saksi juga mengakui kalau sertifikat itu hingga kini belum mereka pecah,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan akan melaporkan kasus tersebut ke pusat. Sehingga, pihaknya nanti bisa menarik sertifikat milik warga yang dipegang KPP.
“Sejauh ini baru dua adua warga terkait penggelapan sertifikat ini. Kemungkinan nanti masih akan berkembang,” tandasnya.
Informasi yang didapati, PT. VDNI menduduki lahan PT. KPP dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga saat ini PT. VDNI pun diketahui belum diberikan sertifikat HGB dari pihak KPP. (KS/Red)