Kampung Konawe
Unaaha, – Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal peninjauan kebijakan pengukuhan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyeret nama Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa. Kursi Sekda Konawe dalam surat KASN menyebutkan, Ridwan belum sepenuhnya resmi. Jabatan Bupati sebagai penanggung jawab jadi taruhannya.
Dalam surat KASN nomor B-1057/KASN/4/2017 disebutkan, jika point yang disoal tidak segera dilaksanakan maka berdasarkan Undang-Unndang No 5 Tahun 2014 maka baik yang dikukuhkan maupun Bupati bisa kena sanksi terberat berupa pencopotan, atau paling ringan tidak dapat tunjangan.
Pelapor pelanggaran UU ASN, Syahlan Saranani mempersoalkan terkait pengukuhan pejabat lingkup Pemkab Konawe oleh Sekda yang dalam struktur Sekda sendiripun harusnya dikukuhkan lebih dulu baru kemudian bisa mewakilkan Bupati.
Selain itu, Syahlan turut mempersoalkan proses penunjukan Sekda, dimana seharusnya melalui beberapa tahapan. Pertama, yakni melakukan asesmen terhadap para kandidat calon Sekda. Setelah itu, akan ditetapkan satu orang kandidat terpilih yang kemudian dikukuhkan. Selanjutnya, barulah kemudian dilakukan pelantikan terhadap kandidat terpilih.
“Dalam kasus Sekda Konawe, setelah proses asesmen selesai, Sekdanya langsung dilantik oleh bupati tanpa melalui proses pengukuhan. Inilah yang kemudian melanggar aturan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana yang dituliskan oleh KASN dalam surat rekomendasinya,” jelasnya.
Karena belum dikukuhkan secara resmi oleh bupati lanjut Syahlan, posisi Sekda Konawe belum aman. Ridwan bahkan masih bisa digantikan oleh kandidat lain, yang sebelumnya telah ikut asesmen. Nama kandidat lain yang ikut asesmen calon Sekda ketika itu, yakni, Asriani Razak Porosi, Adiwarsa Toar, dan pribadi Syahlan sendiri.
“Posisi Sekda sebenarnya belum aman jika belum dikukuhkan. Masih bisa digantikan dengan yang lain. Apalagi kalau terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sanksinya bisa sampai penonaktifan dari jabatannya,” terang pria yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Konawe itu.
Sebagaimana diketahui, Ridwan resmi menjabat sebagai Sekda Konawe pada tanggal 24 Mei 2016. Ketika itu ia dilantik oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Sebelum dilantik, ia sempat menjabat sebagai Pj Sekda selama beberapa bulan. Ketika menjabat Sekda, statusnya pun masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.
Masalah kemudian muncul ketika KASN mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Konawe. Surat tertanggal 10 April tersebut, menyebutkan bahwa Bupati Konawe tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe. Oleh KASN, bupati diinstruksikan melakukan pengukuhan secepatnya terhadap Ridwan dalam jangka dua Minggu setelah surat rekomendasi KASN diterima oleh bupati. (KS/Red)