KENDARI, – Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera Selatan (Sumsel) oleh salah seorang kurir bernama Darman alias Away pada Kamis (21/2/2019).
Darman yang merupakan warga Desa Negasari, Cisimpet, Kabupeten Garut, Jawa Barat (Jabar) itu tertangkap di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti seberat 5,3 Kilogram narkotika jenis sabu.
Barang bukti ini terbungkus rapi dalam delapan paket/bungkus yang dimasukkan ke dalam tas ransel miliknya.
Kabag Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan bermula dari kegiatan lidik Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra tentang peredaran gelap narkotika dengan target jaringan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari.
Dalam giat lidik itu, berdasar informasi yang diterima bahwa ada seorang kurir narkotika yang membawa sabu dari Sumatera Selatan menuju Kota Kendari menggunakan pesawat udara.
“Dari informasi itu, Team Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir narkotika tersebut menginap di Hotel Swissbell kamar 201,” kata AKBP Harry dalam keterangan resminya Sabtu (23/2/2019).
“Selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika yang bersakutan keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel berisi narkotika jenis sabu sebanyak delapan ball atau bungkus,” lanjut AKBP Harry menerangkan.
Diterangkan AKBP Harry, berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil lidik diketahui bahwa tersangka membawa narkotika dari Palembang dengan pesawat udara rute Palembang – Surabaya – Kendari.
“Menurut pengakuan target, ia bertugas menjadi kurir narkotika tersebut direkrut oleh orang bernama Noval. Sedangkan yang mengendalikan pada saat ia membawa narkotika tersebut yaitu Tio,” ujar AKBP Harry.
Atas perkara ini, menurut AKBP Harry, akan dialkukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan, khusunya pengirim dan penerima;
Dan akan dilakukan pengambilan urine pelaku dan barang bukti di ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dalam pengembangan.
Barang bukti yang berhasil disita atad kejadian ini adalah narkotika jenis sabu seberat 5 Kg 396 Gram, satu unit handphone, satu buah tas, koper, ATM dan uang tunai senilai Rp900 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Eko)