Kampung Konawe
Unaaha, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, mulai menyusun pembagian daerah pemilihan. Rabu (7/2/2018) kemarin, KPUD menggelar rapat kerja dengan pengurus Partai Politik (Parpol) di Kantor KPUD Konawe.
Raker itu sendiri membahas tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada tahun 2019 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis KPUD Konawe, Abd. Hasim mengatakan, tak banyak perubahan pada komposisi Dapil kali ini, hanya ada pergeseran nomor usai pemisahan Konawe Kepulauan (Konkep) yang sebelumnya sebagai Dapil satu Konawe.
“Hasil beberapa kali pertemuan, akhirnya kami simpulkan untuk mengusulkan 5 Dapil di Konawe. Hasilnya akan kita tunggu KPU RI.” kata Abd. Hasim. Rencana inipun diklaim telah disepakati seluruh pengurus parpol.
Adapun pembagian Dapil terdiri atas lima yakni :
Dapil I
Kecamatan Anggalomoare, Bondoala, Kapoiala, Lalonggasumeeto,
Morosi, Sampara dan Soropia
Dapil II
Kecamatan Amonggedo, Besulutu, Meluhu, Pondidaha dan
Wonggeduku
Dapil III
Kecamatan Anggaberi, Konawe, Unaaha dan Wawotobi
Dapil IV
Kecamatan Abuki, Tongauna, Asinua, Latoma, Padangguni dan
Routa
Dapil V
Kecamatan Lambuya, Onembute, Puriala dan Uepai
“Total ada 27 kecamatan. Jumlah kursi 30 kursi dengan pembagian, Dapil 1 sebanyak 5 kursi, Dapil 2 sebanyak 7 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi dan Dapil 4 dan 5 jumlahnya sama ada 5 kursi.” jelas Abd. Hasim
Abd, Hasim sendiri berkeyakinan, apa yang telah dirumuskan tidak akan banyak berbeda jika putusannya keluar. “Paling hanya siapa yang akan mengambil nama Dapil 4 atau 5, selebihnya tidak ada.” katanya. (KS/Red)