Kampung Konawe
Unaaha, – Guna melahirkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe komitmen mengebut kepastian hukum jalannya Pilkada serentak 2018, 27 Juni mendatang.
Salah satunya yakni menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha dalam persoalan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan, Kamis, (14/9) kemarin.
Penandatangan yang berlangsung di Aula Kejari dan disaksikan keempat komisioner KPU itu nilai Ketua KPUD Konawe, Sarmadan sebagai upaya dalam menjadikan Pilkada Konawe yang mengikuti jalur hukum yang berlaku.
“MoU ini merupakan salah satu wujud kerjasama antar lembaga pemerintah. Ini sangat baik dan sehat untuk hubungan antar lembaga ke depannya,” kata Sarmadan.
Sarmadan mengaku merasa beruntung dengan adanya MoU tersebut, karena segala bentuk kegiatan mereka dengan Kejaksaan ke depannya sudah mempunyai dasar hukum.
“Maka, ke depannya ketika ada gugatan kami bisa berkonsultasi untuk mendapatkan bantuan hukum, kami tidak susah lagi jauh mencari bantuan, karena kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan,” terangnya.
Plh. Kajari Konawe, M. Zuhri mengatakan, bahwa kejaksaan mempunyai tugas sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, maka dengan adanya MoU, KPU juga memberi kuasa kepada kejaksaan untuk mengawal bidang perdata dan tata usaha, atau administrasi KPU selama Pilkada.
“Kalau ada kendala perdata, KPU bida konsultasi, atau kalau KPU digugat, kami akan mewakili untuk menjawab gugatan tersebut, begitu juga sebaliknya kalau KPU mau menggugat, kami bisa mewakili,” katanya. (KS/Red)