KPUD Konawe Balas Kritikan Panwaslu

  • Bagikan
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan

Kampung Konawe
Unaaha, – Perekrutan Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Konawe tengah berlangsung. Namun, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, mengkritisi proses perekrutan yang dinilai Non Prosedural.

Dikatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe telah melanggar Undang-Undang kepemiluan, akibat pelaksaan perekrutan PPK dan PPS tidak menyertakan persyaratan pernyataan, seperti pernyataan bebas pidana yang dikeluarkan Pengadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Konawe, Sarmadan mengatakan, tidak ada masalah dalam proses perekrutan. Terkait seperti yang ditudingkan, dirinya memastikan telah berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU.

Sebelumnya, Sarmadan sendiri pada proses awal perekrutan telah menyampaikan hal demikian. Dimana ada beberapa persyaratan yang selama ini melalui instansi masing-masing dimudahkan dengan surat pernyataan bermaterai 6000.

“Artinya apabila di kemudian hari pernyataan itu tidak benar maka yg bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.” Kata Sarmadan. Hal ini disampaikannya pula, Kamis, (19/10) dalam sebuah pesan singkat.

Sanksi yang akan diterima dikemudian hari jika melanggar surat pernyataan yang dibuat, maka akan diberhentikan dari PPK atau PPS. Jika kemudian menyangkut hal lain maka akan diserahkan ke proses hukum. Hal ini berdasarkan dari surat keterangan bermaterai yang sebelumnya dibuat.

Sebelumnya, KPUD Konawe sendiri pada perekrutan PPK dan PPS memudahkan administrasi perekrutan, seperti tak adanya lagi SKCK dari Kepolisian, Bebas Narkoba dan BNN, atau Bebas Pidana dari Pengadilan. Semuanya diganti dengan surat pernyataan bermaterai 6000. (KS/Red)

  • Bagikan