KPU Konawe Umumkan Tahapan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan

  • Bagikan

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Daftar lengkapnya, Klik Link di bawah ini

PENGUMUMAN PERSEORANGAN

 

Total Views: 4 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *