KABARANOA.ID: KONAWE, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (12/5/ 2024) sekira pukul 23.59 WITA.
Koordinator Divisi Teknis KPU Konawe ljang Asbar mengatakan sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 8 Mei 2024 hingga hari terakhir, Minggu 12 Mei 2024, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan minimal sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Berita Acara penutupan penyerahan dukungan minimal bapaslon sudah diteken, kata ljang Asbar, Senin 13 Mei 2024 dini hari.
Menurut Ijang Asbar, penandatanganan Berita Acara Nomor: 1 3/PL.01.4-BA/7402/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan.
Diketahui, KPU Konawe secara resmi mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Pengumuman tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.(Rls)