KPK Kawal Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara

  • Bagikan
Ketgam. Pertemuan KPK dengan Otorita IKN Nusantara. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota Negara Indonesia, dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) semakin matang.

Kematangan ini makin terlihat, saat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/3/2022).

Bambang Susantono dalam kunjungannya ini, ditemani Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi, Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Dijelaskan Bambang, tujuan audiensi ini yakni berkonsultasi terkait konsep pemindahan ibu kota Indonesia, demi memastikan tata kelola IKN Nusantara nantinya dapat berlangsung dengan baik.

Ia pun berharap, KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan dan proses dalam persiapan pembangunan IKN Nusantara.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 lalu, KPK juga telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas juga meminta pendampingan KPK, mengawal pembangunan IKN Nusantara sebagai upaya pencegahan korupsi.

Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan, merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK).

Informasi yang dihimpun awak media, KPK kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK yang melakukan pendampingan.

Satgas ini melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya. Direktorat Monitoring KPK, melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi, dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Lalu Tim Koordinasi Supervisi, fokus terkait wilayah di Kaltim dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN.

Sementara untuk Stranas PK, mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya. Pertama implementasi renaksi kebijakan satu peta, kedua pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Ada beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara. Pertama penyiapan lahan, adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN.

Kedua, transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis. Ketiga, tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.

Keempat, penyediaan tenaga kerja. Kelima, pengelolaan aset-aset milik negara. Keenam, proses pengadaan barang dan jasa, dan terakhir atau ketujuh, mekanisme pembiayaan.

Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal. Pertama aspek tata negara, kedua mekanisme khusus untuk pengadaan, dan ketiga fasilitas khusus pembiayaan.

KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait, termasuk ke LKPP terkait mekanisme pengadaan dan pembiayaan. Sedangkan, terkait pertanahan koordinasi dilakukan ke Kementerian ATR/BPN.

KPK berharap dengan pendampingan ini, dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola, dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara, sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi.

Penulis: EkoEditor: Iwal Taniapa
  • Bagikan