UNAAHA, – Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sekaligus Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Konawe Utara (Konut), Rahman Sorau resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Kamis (1/8/2019).
Penahan Rahman Sorau terkait kasus dugaan korupsi dana atlet di Konut senilai Rp715 juta, yang berasal dari dana hibah dan dana bonus altet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra tahun 2018 lalu di Kabupaten Kolaka.
Usai ditetapkan ditahan, Rahman Sorau kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIb Lalonggowuna dengan menggunakan baju tahanan, disaksikan Kajari Konawe, Jaja Raharja dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Bustanil N. Arifin.
Adapun penahanan Rahman Sorau akan dilakukan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut, terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus mendatang.
Kajari, Jaja Raharja mengatakan, penahanan Rahman Sorau, pertama terkait korupsi dana hibah PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp450 juta.
Seharusnya, kata dia, dana yang dimohonkan oleh Pemda Konut itu harusnya masuk ke rekening daerah melalui KONI namun malah masuk ke rekening pribadi Rahman Sorau dan terjadi penyimpangan.
“Tersangka kami tahan terkait perkara korupsi dana hibah PT Antam. Harusnya dana itu masuk ke rekening Pemda tapi justru dana itu masuk ke rekening pribadi tersangka,” jelas Jaja Raharja ditemui oleh wartawan.
Bukan hanya itu, diungkapkannya, hal lainnya terjadi pada dana bonus atlet berprestasi peraih medali pada Porprov Kolaka. Yang mana dana itu tak diserahkan kepada para penerima.
Anggaran bonus atlet senilai Rp265 juta itu diketahui telah dikirimkan ke rekening pribadinya, kemudian ditarik oleh Rahman Sorau lalu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk bonus atlet kita temukan bukti dana senilai Rp265 juta ditransfer ke rekening Sekretaris KONI Konut dan sudah ditarik dan dicairkan juga oleh tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Diterangkan Jaja Raharja, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi atas kasus ini yang terdiri dari para atlet, Pemda Konut, KONI, pihak perbankan serta dari pihak PT Antam.
“Keterangan saksi dan tersangka berkesesuaian bahwa dana tersebut belum diterima. Tersangka juga mengakui telah menggunakan dana tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Red)