Konawe Luncurkan SiCANTIK Cloud, Aplikasi Permudah Perizinan

  • Bagikan
SiCANTIK CLOUD - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (kanan) saat meresmikan peluncuran dan penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud guna mempermudah pengurusan izin usaha di wilayah Konawe didampingi, Kepala PM-PTSP Konawe, Burhan.
SiCANTIK CLOUD - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (kanan) saat meresmikan peluncuran dan penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud guna mempermudah pengurusan izin usaha di wilayah Konawe didampingi, Kepala PM-PTSP Konawe, Burhan.

UNAAHA, – Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe meluncurkan aplikasi SiCANTIK Cloud, Sistem berbasis aplikasi online pengurusan izin secara praktis.

Penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud di lingkup Pemda Konawe diresmikan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa pada acara peluncuran aplikasi di Kantor PM-PTSP Konawe, Kamis (17/10/2019).

Peluncuran aplikasi SiCANTIK Cloud disertai peluncuran E-Signature atau tanda tangan elektronik dan QR Code.

E-Signature sendiri adalah aplikasi tanda tangan di lingkup internal pemberi izin dan kepala daerah dalam menyetujui izin yang akan dikeluarkan. Sehingga, E-Signature ini, tidak ada keterlambatan karena tanda tangan.

Kery Saiful Konggoasa pada sambutannya menyampaikan, penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud ini akan mempermudah pengurusan izin para pemohon.

“Kita apresiasi hal ini. Karena pengurusan izin di Dinas PM-PTSP bisa dipercepat, dan sudah seharus begitu. Para pengurus izin tidak perlu lagi repot dalam mengurus izin,” kata Kery.

Kery lalu menginstruksikan, agar para OPD pemberi izin segera mengintegrasikan kebijakan ini di satuan masing-masing. PM-PTSP menjadi penanggung jawab sistem ini.

Sementara, Kepala PM-PTSP Konawe, Burhan menjelaskan, aplikasi SiCANTIK Cloud adalah integrasi penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) di tingkat pemerintah daerah.

“Kalau OSS itu adalah izin dasar yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara, SiCANTIK Cloud adalah izin teknis yang dikeluarkan pemerintah daerah,” terangnya.

Disebutkan, pemohon izin yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di aplikasi OSS selanjutnya harus mengajukan izin teknisnya lagi di SiCANTIK Cloud.

Contohnya, kata dia, di OSS telah mendapat izin untuk berusaha membangun rumah kontrakan, di SiCANTIK Cloud-lah tempat ia harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kata dia, selama ini pengurusan izin masih dilakukan secara manual dan butuh banyak waktu. Dengan aplikasi ini, semua pengurus izin dapat melakukannya secara mandiri dan dengan waktu yang lebih cepat.

“Untuk tanda tangan elektronik, mulai hari ini berlaku. Untuk aplikasinya juga silahkan diakses,” ujarnya.

Bagi yang ingin menggunakan layanan ini, para pemohon izin dapat mengaksesnya melalui situs https://sicantikui.layanan.go.id/. Para pemohon izin kemudian akan diminta untuk mengisi data diri.

Jika telah disetujui pengusulan permohonan izinnya maka pemohon akan diberikan username dan password untuk mengisi dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung permohonan izin usaha. (Red)

  • Bagikan