Kampung Konawe
Unaaha, – Tahun 2017 ini, Kabupaten Konawe bakal menerima banyak kasus perceraian, hal ini didasarkan pada data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Konawe. Tercatat, tahun 2016 saja ada 806 kasus yang masuk, 245 diantaranya adalah perceraian dan jumlah ini diprediksi bakal meningkat di tahun 2017 ini.
Kepala Humas Pengadilan Agama Konawe, Najmiah Sanusi mengatakan, kasus perceraian yang terjadi di Konawe kebanyakan didominasi oleh laporan adanya dugaan perselingkuhan, menyusul di bawahnya masalah ekonomi dan akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Cerai gugat yang banyak terjadi yakni istri menuntut cerai suami dibanding cerai talaknya. Tahun 2017 ini ada peningkatan kasus perceraian karena diawal bulan maret saja kasusnya mencapai 89 perkara gugatan yang kita tangani.” ungkap Najmiah Sunusi saat ditemui beberap waktu lalu.
Meski demikian, wanita yang juga bertindak sebagai hakim ini mengklaim, pengadilan agama selalu berusaha memberikan jalan terbaik pada setiap persoalan yang masuk dengan mengutamakan mediasi antar dua pihak.
“Terkadang perkara gugatan tidak sampai berakhir dengan cerai, setelah kami mediasi walaupun pasutri yang kembali rujuk jumlahnya tipis. Namun, keberhasilan dari dampak perceraian banyak seperti putusan hak pembagian harta dan hak asuh anak.” tutup Najmiah Sanusi. (KS/Wawan)