Komisi I DPRD Konawe Tinjau Lahan Sengketa di Puriala, 4 Point Disepakati

  • Bagikan

 

Kampung Konawe
Unaaha, – Komisi I DPRD Konawe Rabu, (19/7) kemarin, melakukan peninjauan lahan yang disengketakan warga Kecamatan Puriala dan ahli waris. Hadir, Ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani, anggota Komisi I, Jumrin Haba dan Syamsuddin.

Kehadiran Komisi I dalam rangka peninjauan batas di 4 desa, yakni Desa Sonay, Desa Ahuawali, Desa Wonua Morome dan Desa Puuopa yang disengketakan, yakni mengenai kepemilikan lahan lokasi eks transmigrasi.

Dalam peninajuan kali ini, Komisi I ditemani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Asisten I Setda Konawe, Dinas Nakertrans, pihak kepolisian dan TNI serta pemerintah Kecamatan Puriala, guna menemukan lokasi pasti batas wilayah yang dipersengketakan.

Ketua Komisi I, Kadek Rai Sudiani dalam kesempatan itu mengatakan, dasar peninjauan yang dilaksanakan pihaknya merupakan tindak lanjut dari hasil hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kadek juga menyampaikan beberapa point seperti, tujuan peninjauan adalah untuk mengembalikan batas-batas wilayah yang dinilai tidak sesuai dengan batas seperri yang dituntutkan ahli waris maupun warga eks transmigrasi.

“Di hearing, ahli waris sudah menegaskan tidak akan mengklaim tanah yang merupakan wilayah eks trans, makanya sekarang tinggal kita mencari mana batas wilayah trans dan mana batas wilayah ahli waris seperri yang dituntutkan masing-masing pihak, setelah itu akan kita bikinkan keputusan bersama pemerintah yang baru.” Kata Kadek.

Usai melakukan pertemuan di Balai Kecamatan Puriala, Tim Komisi I bergerak menuju titik-titik lokasi yang dimaksud dalam surat pembagian lahan tahun 1978/1979.

Usai peninjuan, Komisi I DPRD Konawe bersama Asisten I Setda Konawe menyapakati 4 Point, yakni berdasarkan SK Gubernur Nomor 42 tahun 1979 tentang Penyediaan Lokasi Transmigrasi seluas 12.000 ha di wilayah Kecamatan Lambuya daerah II Kendari.

Hasil investasi lapangan menunjukan pal batas transmigrasi sesuai dengan peta transmigrasi UPT sonai tahun 1978/1979.

Apabila ada pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di negara RI serta

Memberikan kewenangan kepada pihak pemerintah, TNI dan Polri melakukan tindakan keras bilamana ada pihak lain yang melakukan kegiatan penyerobotan, pematokan,pengukuran lokasi transmigrasi sesuai SK Gubernur nomor 42 tahun tahun 1979 dan peta transmigrasi UPT Sonai Tahun 1978/1979. (KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *