Kampung Konawe
Unaaha, – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe, Dedet Ilnari Yusta coba meluruskan soal Musyawarah Daerah (Musda) dengan nama dan logo yang sama yang dilaksanakan Minggu (22/10) kemarin.
Dalam konferensi pers yang dihadiri 38 OKP dan 14 pengurus KNPI Kecamatan, pada Minggu (22/10) kemarin. Dedet menjelaskan kalau sampai saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua KNPI pasca di terbitkannya SK DPD KNPI Prov.Sultra, Nomor : KEP.041/ DPD/KNPI – SULTRA/IX/2017, Tentang Perpanjangan masa kepengurusan DPD KNPI Kab.Konawe periode 2014-2017.
“Jadi perlu saya luruskan sedikit, KNPI ini bukan terpecah menjadi dua. Ini adalah dua organisasi yang berbeda di mata hukum,bukan satu organisasi dua kepengurusan,” kata H. Dedet.
Menurut Dedet, baik KNPI versi Laode Umar Bonte maupun KNPI versi Sahrul Beddu sama-sama memiliki SK Kemenkum Ham yang sah dan mempunyai badan hukum yang sah dan berbeda.
“Dari tahun 1973 sampai sekarang KNPI tetap berbadan hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI,” ujarnya.
Selain KNPI yang berdiri tahun 1973, Dedet menuturkan bahwa ada organisasi baru berbadan hukum yang dibentuk pada tahun 2015 dengan nama KNPI Pemuda Indonesia. Dan pada tahun 2016 berubah lagi menjadi DPP KNPI.
“Sedangkan kami sejak tahun 1973 sampai 2017 ini tetap menggunakan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI dan tidak ada embel-embel yang lain. Jadi ini adalah dua organisasi yang berbeda tetapi menggunakan tetapi menggunakan atribut yang sama,” tuturnya.
Dedet menjelaskan jika Musda yang dilakukan kemarin dengan menggunakan nama dan logo yang sama bukan merupakan organisasi KNPI yang dipimpinnya saat ini. KNPI dibawahinya merupakan organisasi yang dibentuk pada tahun 1973 dan bukan KNPI yang terbentuk pada tahun 2015 dengan nama KNPI Pemuda Indonesia dan tahun 2016 dengan nama DPP KNPI.
“Ini adalah dua rumah tangga yang berbeda, Sama-sama memiliki SK kepengurusan yang sah, sama-sama memiliki SK Kemenkumham yang sah. Jadi bukan satu organisasi dua kepengurusan tetapi satu organisasi dengan satu kepengurusan,” jelas Dedet.
Untuk itu kalau ada pengurus yang menggunakan hak suara diluar dari KNPI itu akan diberikan sanksi yakni penggantian. Soal penggunaan logo, Dedet mengatakan, kalau itu bukan ranah pengurus Daerah. “Kami serahkan ke KNPI pusat,” kata Dedet.
Dalam waktu dekat KNPI Konawe akan melakukan Musyawarah Daerah (Musda) pada awal November.
“Kami sudah melakukan konsolidasi dengan teman OKP lainya kalau akhir bulan Oktober dan awal bulan November akan melaksanakan Musda,” kata Dedet.
Merujuk pada Jadwal yang telah di berikan oleh KNPI Privinsi, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan menggelar pertemuan, terkait dengan rangkaian, pelaksaan Musda, sebagi mana yang tertuang dalam aturan organisasi KNPI itu sendiri.
“Dalam waktu kami akan di lakukan Rakorda yang bertujuan untuk memferiikasi peserta yang akan di ikut dalam musda, seperti anggota penuh dan anggota peninjau dan lain lain.” ujarnya.
Setelah itu akan di lanjutkan dengan Musyawarah daerah, untuk melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya yang di lanjutkan dengan memilih Ketua priode berikutnya. (KS/Red)