Kampung Konawe
Unaaha, – Gaduh dugaan kesalahan perekrutan Panwascam di Kabupaten Konawe akhirnya disahuti Panwaslu Konawe sebagai penyelenggara. Dipastikan, prosedur yang berjalan telah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sebelumnya, beberapa peserta calon Panwascam yang tidak lulus wawancara mempermasalahkan adanya dua calon panwascam yang dinyatakan lolos pada dua lokasi berbeda tempat pendaftaran sebelumnya. Keduanya yakni Ansarudin, S.Pd, yang lulus di Pondidaha dan Sandra Hasba, yang lulus di Konawe meski sebelumnya mengikuti tahapan di Kecamatan Wonggeduku.
Dimana, dalam keputusan pleno Nomor 12/BAWASLU-PROV.SG-09/KP.01.00/X/2017 dinyatakan 63 orang lulus tes wawancara dan dinyatakan sebagai anggota panwascam. Melalui itu, beberapa nama yang sebelumnya telah mengikuti tahapan merasa keberatan sebab nama-nama yang sebelumnya disebutkan lulus wawancara dan menempati wilayah yang bukan pilihannya sebelumnya sehingga keputusan itu dinilai merugikan peserta yang memilih wilayah.
Menanggapi hal itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Indra Eka Putra mengatakan, tak ada masalah didalamnya sebab telah melalui mekanisme seluruhnya meski diakuinya ada silang wilayah yang dilakukan, namun ia mengatakan tak ada regulasi yang melarang hal itu, khususnya pada acuan UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, hasil tersebutpun telah dilakukan pleno oleh 3 komisioner dan keluarlah hasil akhir tersebut.
“Semua sudah memenuhi syarat, soal perbedaan zonasi memang hal itu berdasarkan perengkingan yang kami lakukan, dimana ada yang memang cuman dua saja yang lulus dalam satu wilayah dan ada yang berlebih. Makanya terjadi demikian, pertimbangannya kemudian soal akses dan itu semua memang memenuhi.” Kata Indra Eka Putra saat ditemui di Kantor Panwaslu Konawe, Senin (9/10).
Sehingga kata komisioner yang akrab disapa Indra itu tak ada masalah sama sekali. Kembali lagi kata dia semua sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota dan keputusan soal penilaian merupakan hak 3 komisioner dengan tidak menyalahi aturan-aturan main yang berlaku melalui rapat pleno. Dan hasil penilaianpun merupakan konsumsi yang memang hanya diketahui komisioner.
Terkait keberatan hasil pengumuman itu, dirinya menegaskan, lembaga pengawasan pemilu tersebut tak menutup diri dalam menerima sanggaha, namun tentunya kata dia harus dengan bukti otentik dan bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini berlaku juga untuk aduan soal anggota panwascam yang diduga ikut sebagai pengurus partai, tim pemenangan calon atau hal-hal yang bertentangan soal pengawasan. (KS/Red)