Ketua DPRD Konawe Sampaikan Pokir dalam Musrenbang RKPD

  • Bagikan
Ketgam. Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin saat menyampaikan Pokir dalam Musrenbang RKPD 2023. Foto: Istimewa.

KABARANOA.ID: KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2022, dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan, Bupati, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dr. Ardin, Sekda, Ferdinand Sapan, para pejabat eselon dua, serta seluruh camat se-Kabupaten Konawe. Kegiatan berlangsung di Unaaha, Senin (14/3/2022).

Tak hanya itu, hadir juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Agnes Widiastuti, S.Si., M.E, Forkopimda, serta sederet pejabat dari Pemprov Sultra.

Ketgam. Peserta Musrenbang RKPD Konawe saat mendengarkan pidato. Foto: Istimewa.

Ardin dalam sambutannya, mewakili seluruh rekannya sesama legislator di Konawe, menyampaikan pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam Musrenbang RKPD 2023.

Dijelaskannya sesuai Pokir DPRD Kabupaten Konawe, pembangunan di sektor pertanian memang besar, tetapi masalah yang ada di masyarakat saat ini yakni hulu dan hilir. Petani menghasilkan beras yang sangat besar tetapi pembeli kurang.

“Jadi ini PR kita semua, DPRD bersama Pemkab Konawe, sehingga petani bisa bergerak maju,” ucapnya.

Selanjutnya ada sektor industri yaitu di Kecamatan Morosi dan Routa. Ketua DPRD Konawe mengingatkan kepada seluruh elemen pemerintah, agar tidak hanya terpaku pada peningkatan investasi saja, namun juga kemajuan masyarakat.

Terlepas dari penyampaian Pokir ini, Ardin memuji kepemimpinan Bupati Konawe, karena berhasil membawa perubahan daerah, sehingga berhasil menyabet berbagai penghargaan, bahkan hingga tingkat nasional.

Ratusan peserta Musrenbang mendengarkan pidato. Foto: Istimewa.

“Ada dari BPS, kemudian dari Kementerian Investasi sebagai daerah peringkat ketujuh dalam realisasi investasi, kemudian masih banyak lagi yang lain,” ucapnya.

Lanjut Ardin, Pokir ini sebagai perwujudan janji dan sumpah para anggota DPRD Konawe saat dilantik bahwa bakal memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami disini memberikan kontribusi pemikiran, sebagai wujud sumpah kami kepada rakyat untuk mengabdi, dari masing-masing lima daerah pemilihan (Dapil) yang kami wakili,” ucapnya.

Kemudian dijelaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa anggota DPRD bertugas menyerap dan menghimpun aspirasi rakyat, melalui kunjungan kerja (Kunker), secara berkala.

Foto bersama jajaran Pemprov Sultra, Ketua DPRD Konawe bersama jajaran Pemkab Konawe. Foto: Istimewa

Lebih dari itu, dalam regulasi yang sama, Anggota DPRD Konawe kemudian menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Aspirasi ini dihimpun dalam reses, lalu pada pertengahan Maret 2022, Sekretariat DPRD Konawe menyampaikan surat kepada Bappeda Pemkab Konawe, dalam rangka pembahasan pokok-pokok pikiran ini.

Regulasi yang menjadi pijakan Pokir ini, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Ini tantangan kita semua, terkait masukan yang terdapat dalam Pokir DPRD Konawe, selanjutnya bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat kerja kedepan,” ucapnya.

content/uploads/2024/09/SERJMSI.jpg" alt="" width="946" height="1280" />
  • Bagikan