KABARANOA.ID:KONAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Ardin menggelar kegiatan reses masa persidangan I Tahun anggaran 2022/2023 di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/09/2022).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin semua anggota DPRD menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.
Kegiatan reses itu sendiri berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.
UU no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.
Pada masa kegiatan reses tersebut para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.
Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini merupakan kewajiban anggota dewan untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin setiap masa reses.(Red)
Selengkapnya: