KABARANOA.ID: KONAWE – Panitia Pilkades dan juga bakal calon Kepala Desa (Cakades) Puuwiwirano, sebelumnya telah menyampaikan berbagai penjelasannya dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Setelah mendengarkan penyampaian tersebut, Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin pada Senin (10/10/2022), membeberkan ada 3 poin kesalahan yang menyebabkan tidak lolos berkasnya bakal Cakades Puuwiwirano.
Pertama, saat Panitia Pilkades Puuwiwirano memeriksa berkas, ditemukan adanya kesalahan verifikasi administrasi dari salah satu bakal Cakades.
Kesalahan kedua yaitu surat keterangan warga negara yang tidak diberi tanggal, serta adanya surat pernyataan yang salah menunjuk lokasi desa yang dicalonkan.
“Yang calon tulis itu desa Tanggola, sementara yang seharusnya itu desa Puuwiwirano,” jelasnya.
Poin ketiga, adanya kesalahan nomor dari pengadilan yaitu surat pengadilan keluarnya tanggal 26 September, sementara surat pernyataan calon dibuat terlebih dulu sebelum surat pengadilan keluar.
“Ini merupakan kelalaian-kelalaian yang harus didiskusikan dan akan nanti diperjas di pertemuan rapat hari ini,” terang Ketua DPRD Konawe itu.
Ia juga menjelaskan, jika kesepakatan yang dibuat oleh Ketua panitia Pilkades Puuwiwirano bersama anggotanya itu, melihat cacat administrasi salah satu bakades dan belum bersepakat bahwa ada penetapan calon.
“Karena penetapan itu tanggal 13 Oktober, dan tentunya semua itu akan ada koordinasi dengan camat dan instansi yang terkait,” Pungkasnya. (Nur)