PARIWARA
Status daerah tertinggal baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI. Untuk Sultra, ada tiga daerah masuk zona tidak nyaman ini. Yakni Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Bombana.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah V, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) Kemendes PDTT, Ferry Syahminan pada Rapat Koordinasi (Rakor) tanggal 29 Mei 2017 lalu, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI di kantor Gubernur Sultra.
Menanggapi status Kabupaten Konawe sebagai peringkat pertama daerah tertinggal di Bumi Anoa ini, Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menyatakan penyebab Kabupaten Konawe tertinggal itu dikarenakan Konawe saat ini terbilang masih minim lapangan kerja yang menjadi slaah satu indeks penilaian.
“Salah satu cara agar Konawe keluar dari pada status Konawe daerah tertinggal adalah membuka lapangan kerja,” katanya saat ditemui di rujab DPRD Konawe, baru-baru ini.
Penetapan daerah tertinggal ini menurut Gusli, karena adanya keterbukaan luas oleh Pemda Konawe. Hal ini turut didukungnya, sebab menurutnya, keterbukaan data kondisi wilayah adalah hal yang harus dilakukan tanpa menyembunyikan kondisi ini pada pemerintah pusat.
“Pada saat memasukan data ke pusat. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyajikan data yang sebenar benarnya bukan data fiktif,” ucap legislator Partai Amanat Nasional ini.
Kendati demikian, Gusli menegaskan, tak akan terpengaruh dengan status ini, bahkan dirinya meyakinkan akan terus mengawal Konawe keluar dari status Daerah Tertinggal. DPRD Konawe sendiri akan terus memberikan cambuk kepada Pemda untuk bersama sama menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
“Kita mau ndak kesejahteraan semu. Kita katakan bahwa masyarakat kita sudah sejahtera, akan tetapi kenyataanya tidak. Kelihatannya daerah kita seakan akan makmur, tapi masyarakatnya hidup di bawah kemiskinan.” pungkas Gusli.
“Yang paling bagus itu memberikan data, serta menyajikan data secara objektif supaya kita bisa mengidentifikasi dimana sebenarnya hambatan, dimana sebenarnya distorsi dalam menggerakkan daripada ekonomi masyarakat kita,” ujar Gusli.
Untuk keluar dari status daerah tertinggal tersebut, ia berjanji, DPRD Konawe bersama Pemkab Konawe akan terus memberikan kenyamanan bagi perusahaan yang akan berinvestasi di negeri leluhur, tanah kerinduan Konawe ini.
Sekedar diketahui, penetapan daerah tertinggal ini sudah disandang Konawe sejak 2015 lalu, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No.131 Tahun 2015 Tentang penetapan daerah tertinggal 2015-2019. (**)