Kesal Spanduknya Diturunkan, Pria Mengaku Calon Gubernur Sultra Bakar Kios Neneknya

  • Bagikan
Ketgam. Polisi saat menunjukkan pelaku beserta barang bukti di Polresta Kendari. Foto: Eko/Kabaranoa.id.

KABARANOA.ID: KONSEL – Muhammad Abudzar Al Ghifari (18), pria yang mengaku sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat membakar kios neneknya di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat dini hari (1/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, kepada awak media dalam konferensi persnya, Senin (4/4/2022), menjelaskan bahwa aksi Abudzar ini, berawal saat ia usai memasang spanduk, di masjid Konda pada Kamis petang (31/3/2022).

Spanduk tersebut bertuliskan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa”, kemudian di bawahnya terpampang jelas namanya, dengan tulisan calon Gubernur Sultra.

Tanpa izin, spanduk tersebut diturunkan oleh paman pelaku bernama Pian. Hal tersebut jelas tidak diterima oleh Abudzar, sehingga memantik api amarahnya.

Abudzar lalu menyambangi temannya di Kota Kendari. Ia menyampaikan bakal membakar kios milik ibu Pian di Konda, bernama Siti Pilihan yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut.

Beberapa jam kemudian, pelaku yang beralamatkan di Lorong Mekar, Kendari, melakukan perjalanan sendirian menuju kios Siti Pilihan di Konda. Menggunakan kendaraan roda dua, ia terlebih dahulu singgah membeli bensin, di sekitaran kompleks THR.

Sampai di kios korban pada Kamis larut malam, pelaku masih melihat ada seseorang yang berjalan kaki. Tak mau aksinya terganggu, ia putar balik dengan jarak tak jauh, sehingga bisa mengamati lokasi sekitar sasarannya ini.

Setelah suasana cukup sepi pada Jumat dini hari, pelaku kembali ke kios, ia turun dari kendaraan roda duanya dan langsung menuangkan bensin di beberapa titik.

Pelaku lalu membakar lipatan spanduk yang menutupi drum di depan kios korban, kemudian menambahkannya dengan sapu lidi agar nyala api lebih besar.

Tak puas dengan aksi jahat membakar kios neneknya, pelaku berpindah tempat ke teras rumah, ia lalu memecahkan kaca jendela bagian depan.

Sementara beraksi, seseorang yang kebetulan melintas depan rumah, melihat langsung aksi tak terpuji itu. Pelaku kemudian tancap gas melarikan diri.

Saksi kejadian kemudian membangunkan warga. Hal ini pun dilaporkan oleh korban kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Konda. Melalui koordinasi dengan Polresta Kendari, pelaku berhasil diamankan.

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi, ditemukan sebagian benda terbakar seperti beberapa sapu lidi, satu karpet yang dijadikan pembatas, serta sebagian dinding kios sebelah kanan sudah hangus namun belum sampai jebol. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Polisi mengamankan barang bukti yakni satu korek api warna hitam, satu pisau dapur, satu sapu sisa hasil kebakaran, satu lembar potongan karpet sisa hasil kebakaran, serta beberapa kepingan pecahan kaca.

“Pelaku saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Eko)

  • Bagikan