KABARANOA.ID: KENDARI – Kerusuhan antar kelompok yang terjadi di Kota Kendari, pada Kamis (16/12/2021) lalu, membuat pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengusutan.
Sebanyak delapan orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), antara lain Alex Pangaibali selaku Ketua Pelaksana Pawai Budaya, pada Sabtu malam (18/12).
Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko kepada awak media, Senin (20/12), mengungkapkan, dengan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemui titik terang setelah menetapkan seorang tersangka.
“Tersangka itu berinisial AB yang ditangkap di sekitaran Anduonohu pada Minggu malam kemarin (19/12/2021) sekira pukul 19.30 Wita. Ia ditangkap karena dugaan penghasutan,” terangnya.

Senada dengan itu, Humas Polda Sultra, Kombespol Ferry Walintukan mengatakan bahwa pawai budaya yang digelar pada Kamis lalu itu tidak memiliki izin.
Ia juga menjelaskan, kerusuhan menyebabkan seorang meninggal dunia dan 19 luka-luka. Selain itu, akibat amarah berlebihan oleh massa yang bentrok, sejumlah kendaraan dibakar dan fasilitas dagang milik warga sipil dirusak.
“AB yang juga ketua Ormas ini, diduga telah dua kali melakukan upaya penghasutan dan pengerahan massa yang berujung pada kericuhan di sekitaran kota lama Kendari,” ungkap Kombespol Ferry.