Ibu Kota
Kendari, – Aparat Kepolisian dalam jajaran Polda Sultra menciduk 5 orang tersangka pengendar dan juga penyedia obat daftar G, yang sering digunakan untuk mumbul oleh kalangan tertentu.
Tindakan ini merupakan reaksi dari adanya kejadian kejang masal puluhan remaja yang harus mendapatkan perawatan intensif rumah sakit Karna kehilangan kesadaran akibat efek obat .
Dalam sebuah konferensi pers Direktorat Narkoba Polda Sultra, terungkap 5 orang tersangka penyedia atau penjual obat obatan daftar G, tremadol dan somadril.
Dua dari lima tersangka yang diciduk ini adalah apoteker dan juga asisten, pada salah satu apotik yang banyak tumbuh dalam kota Kendari, dari keduanya disita ribuan pil tremadol siap jual,diketahui penjualan obat tersebut secara bebas telah dilakukan selama 3 bulan, obat keras yang harus disertai resep dokter ini dapat diperoleh secara langsung oleh para pembeli.
Dir Narkoba Sultra, Kombes Pol, Satria Adhy Permana, mengungkapkan dari aktivitas ilegal kedua karyawan apotik ini dapat memperoleh keuntungan bersih sebesar satu juta rupiah lebih dari penjualan seribu butir secara bebas.
“Sementara itu 3 tersangka yang diamankan jajaran polres Kendari adalah ibu rumah tangga, dan karyawan tempat hiburan, mereka akan dijerat undang undang kesehatan memperjualan belikan somadril secara bebas, para tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(KS/Eko)