Kepala PDAM Kota Kendari Sebut, Surat SP2D Yang Dibawah KPK itu Palsu

  • Bagikan
Ketgam : Surat SP2D yang di bawa oleh tim pencegahan KPK, yang dinyatakan Palsu oleh pihak PDAM Kota Kendari.

Ibu Kota
Kendari, – Kedatangan tiga orang pegawai KPK RI, di dua instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yaitu, Dinas PU dan PDAM bukanlah dari tim penyidik melainkan dari tim tindak pencegahan KPK.

Kedatangan tersebut dalam rangka mengklarifikasi adanya aduan masyarakat, terkait penyelewengan penyertaan modal dari, Dinas PU ke PDAM Kota Kendari, pada tahun 2011 dengan nilai 3,3 Milliar.

Namun, hal tersebut dibantah oleh kepala PDAM Kota Kendari, Daming, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya surat SP2D yang di bawa oleh tim tindak pencegahan KPK adalah palsu.

“Pada surat SP2D yang di bawa oleh tim pencegahan KPK untuk ditelusuri adalah palsu, kenapa saya berani katakan palsu karena karena pada tahun 2011 tidak ada uang sebesar itu yang masuk di rekening PDAM dan kami sudah buktikan dengan rekening koran,”jelasnya.

Lebih dari pada itu setelah di telaah kembali, nomor rekening yang tertera pada SP2D bukanlah nomor rekening milik PDAM. Olehnya itu ia meminta pula kepada tim tindak pencegahan KPK, yang datang di PDAM agar menelusuri pemilik dari nomor rekening tersebut.

“Kami juga sangat berterima kasih dengan hadirnya tim tindak pencegahan dari KPK, setelah melakukan penyelidikan semua terjawab jika apa yang di tujukan publik selama ini kepada PDAM terhadap penyertaan modal sebesar 3,3 Milliar adalah palsu,”ungkap Daming.

Ia pula mengungkapkan dari hasil penelusuran tim pencegahan KPK, untuk penyertaan modal dalam bentuk Kas semua lengkap, bahkan pihak mendapat acuan jempol dari tim KPK tersebut.

“Mereka sudah cek semua penyertaan modal dalam bentuk kas milik PDAM, semua lengkap dan mereka berikan jempol,”ungkapnya.

Sementara itu Rusdin Jaya, selaku Sekretaris PU, Kota Kendari mengatakan, dalam aturan Dinas PU tidak diperbolahkan melakukan penyertaan modal dalam bentuk cash.

“Aturannya PU tidak diperbolehkan melakukan penyertaan modal secara cash, yang boleh hanya Pemerintah Kota, karena PDAM itu BUMD,” jelasnya.(KS/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *