Kendari – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap lima inspektur tambang pengawas dan direktur tambang, Kamis (23/2/2023).
Lima orang tersebut yakni inisial SKA, EB, MY dan S masing-masing merupakan Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2020 dan 2021 dan Direktur PT Bahtera Sultra Mining inisial WU.
“Mereka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin,” hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Kelima inspektur serta dirut diduga tidak membayar dana reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: vPrint-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Dari sembilan orang saksi yang diagendakan dilakukan pemeriksaan hari ini hanya tiga orang, inspektur tambang pengawas tahun 2020-2021 dan satu orang Direktur PT Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan penyidik,”jelas Dody.
Sementara inspektur tambang pengawas PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT Bersama Pomala Maju, Direktur PT Lawu Agung Mining dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Penyidik akan mengagendakan kembali untuk memanggil saksi-saksi yang tidak hadir hari ini dan juga saksi-saksi lain,” tandasnya.(Eko)