Kejari Tetapkan Sekda dan Bendahara Diknas Konawe Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Bendahara Diknas Konawe, H. Gunawan (baju putih) saat memasuki ruang penyidikan Kejari Konawe
Bendahara Diknas Konawe, H. Gunawan (baju putih) saat memasuki ruang penyidikan Kejari Konawe

Kampung Konawe
Unaaha, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (7/2/2018) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidakan Konawe, H. Ridwan Lamaroa sebagai tersangka.

Ridwan ditetapkan atas kasus korupsi di lingkup Diknas bersama bendaharanya, Gunawan. Mereka dijerat atas perkara korupsi Uang Persediaan (UP), Guna Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) tahun 2013 sebanyak Rp2,3 Miliyar.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS) mengatakan, penetapan keduanya sesuai dengan hasil rekomendasi BPKP tentang jumlah kerugian negara per 27 Januari 2018.

Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa saat memasuki ruang pemeriksaan
Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa saat memasuki ruang pemeriksaan

“Atas perhitungan kerugian negara itu, Ridwan yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan dan bendaharanya, Gunawan kami tetapkan sebagai tersangka.” Kata SBS ditemui usai penetapan tersangka di kantor Kejari Konawe.

SBS menjelaskan, hasil temuan diketahui ada sisa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang seharusnya dikembalikan ke keuangan negara namun digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi,maupun yang lainnya.

“Soal penahanan kita masing menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan akan kita tunggu pertimbangan penyidik apa akan ditahan hari ini atau tidak,” ujar SBS.

SBS sendiri mengungkapkan, awal penetapan keduanya sendiri sebagai terperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2014 yang menyatakan ada kerugian negara.

Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa saat mengembalikan keuangan negara disaksikan Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar di Kantor Kejari Konawe(Foto Dokumentasi Kejari)
Sekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa saat mengembalikan keuangan negara disaksikan Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar di Kantor Kejari Konawe (Foto Dokumentasi Kejari)

SBS menambahkan, sebelum penetapan, Ridwan dan Gunawan sempat melakukan pengembalian uang kerugian sebesar Rp1,77 Miliyar. Namun proses pemeriksaan masih berlanjut.

Sebelumnya pula, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdinand sempat diperiksa sebagai saksi dalam proses pengembalian uang.

“Uangnya sudah kami sita dan sudah kami masukkan ke kas daerah untuk dititip.” Kata SBS.

Hingga berita ini diturunkan, baik Ridwan maupun Gunawan masih menjalani proses pemeriksaan. Kedua diperiksa sejak sekira pukul 11.00 WITA. (KS/Red)

Total Views: 5 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *