Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti 816 Gram Sabu-Sabu

  • Bagikan
Pemusnahan Barang Bukti 816 Gram Sabu-Sabu, berlangsung dihalaman Kejari Konawe, 1 Nopember 2023.Foto:Ist

Kabaranoa.id: Konawe,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe menggelar pemusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni — Oktober, dihalaman Kejari Unaaha, 1 November 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 816 gram, beberapa handphone, alat hisap (Bong), timbangan digital dan lainnya.

Seremoni pemusnahan barang bukti dihadiri langsung Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH beserta seluruh Kepala Seksi, Wakil Ketua PN Unaaha, Asisten III Setda Konawe Ir. H. Burhan, M.Si, Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, S.Sos, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe Andriati Razak, SE, dan Camat Unaaha Asran Laloasa.

Pemusnahan Barang Bukti 816 Gram Sabu-Sabu, berlangsung dihalaman Kejari Konawe, 1 Nopember 2023.Foto:Ist

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan selama periode Juni hingga Oktober dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti ini disita untuk dimusnahkan dari 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Menurut Musafir, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau sebagian kecil dari sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik saat menangani perkara tersebut.

“Kenapa jumlahnya sedikit? Karena barang bukti ini merupakan bagian yang disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan saja,” kata Musafir.

Pemusnahan Barang Bukti 816 Gram Sabu-Sabu, berlangsung dihalaman Kejari Konawe, 1 Nopember 2023.Foto:Ist

Lebih lanjut, Kajari Konawe mengungkapkan bahwa sejak setahun lalu, Kejari Konawe telah menyiapkan sarana rehabilitasi pengguna narkoba. Fasilitas rehab itu ditujukan kepada mereka yang memenuhi syarat. Seperti memiliki sabu-sabu untuk satu kali pakai, baru menggunakan narkoba dan transaksi keuangan yang tidak terafiliasi dengan pengedar atau bandar narkoba.

“Sampai saat ini belum ada yang memenuhi syarat sehingga sarana rehabilitasi yang disiapkan tidak digunakan,” jelasnya.

Ke depan kata Kajari, jika ada yang memenuhi syarat tersebut, maka pelaku akan dilakukan rehab terlebih dahulu. Kemudian dilakukan observasi selama tiga bulan.

“Kalau yang bersangkutan menunjukan perubahan dan ada keterangan dari badan narkotika dan pihak terkait bahwa yang bersangkutan sudah pulih, maka perkara yang ditangani oleh Kejari Konawe akan dihentikan proses penuntutannya,” pungkas Kajari Konawe Dr. Musafir Menca.(Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *