KABARANOA.ID: KONUT – Penanganan hukum di Bumi Oheo, bakal lebih baik lagi, lantaran adanya kerja sama antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut).
Kedua institusi ini, sepakat memperkuat penanganan hukum di Konut, dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak.
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir, SH., S.Pd., MH, di Wanggudu, Kamis (28/4/2022).
Dr. Musafir menerangkan, substansi MoU ini terkait dengan pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua belah pihak, kaitannya dengan penanganan hukum.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” paparnya.
Kajari berpesan, MoU ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan maupun pendampingan hukum.
Sementara itu, Ruksamin menyampaikan kepada segenap perangkat daerah, segera menindaklanjuti nota kesepahaman kerja, melalui perjanjian kerja sama dengan Kejari Konawe, terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.