KABARANOA.ID: KONAWE – Penanganan hukum tentu menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan berhasil atau tidaknya pembangunan di suatu daerah.
Hal ini tentu disadari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Kedua pihak sepakat mengikatkan diri dalam kerja sama bidang hukum.
Tak tanggung-tanggung, kerja sama ini bahkan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada Jumat (8/4/2022).
Dalam penandatanganan MoU, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan hadir mewakili pemerintah, sementara Kepala Kejari, Dr. Musafir, S.H., S. Pd, M.H, mewakili pihak kejaksaan.
Tak hanya itu, beberapa pejabat Pemkab Konawe, bersama jajaran Kejari Konawe juga ikut menyaksikan momen tanda kesepahaman kedua belah pihak.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan pada hari ini.

kerjasama ini nantinya, sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi, dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik.
Menghadapi persoalan yang ada katanya, sangatĀ diperlukan komitmen kuat. oleh karena itu, Bupati Konawe berharap kiranya hubungan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini, dapat terus ditingkatkan.
Diharapkan setelah terlaksananya penandatanganan kerjas ama ini, perangkat daerah Kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatannya, lebih aktif berkoordinasi dengan Kejari Konawe.
Koordinasi itu, baik sifatnya pencegahan maupun dukungan terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama, pendampingan pengelolaan pajakĀ di Kabupaten Konawe, penegakan yustisi, serta bentuk lainnya dalam rangka mencari solusi atas setiap permasalahan yang akan dihadapi.
“Akhirnya, dengan spirit kerja sama yang begitu besar, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, Allah SWT tuhan yang maha esa, senantiasa memberikan perlindungan dan kemudahan kepada kita semua dan dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT. amin ya robbal alamin,” tutup Sekda Konawe.
Sementara itu, Kajari Konawe dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU ini, merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Apalagi di tahun 2019 lalu kata Kajari, MoU juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tentang bidang hukum keperdataan. Bahkan telah ditindaklanjuti melalui SK Bupati Konawe.
Pelaksanaan kegiatan ini, diperkuat dengan adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perja Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk mewakili pemerintah atau negara di bidang perdata dan TUN.
Adapun tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan TUN, meliputi:
1. Penegakan hukum;
2. Bantuan hukum;
3. Pertimbangan hukum;
4. pelayanan hukum;
5. Tindakan hukum lain.
Penegakan hukum kata Kajari, adalah kegiatan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara, pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh JPN, kepada negara atau pemerintah, untuk bertindak sebagai kuasa hukum, berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata, serta arbitrase sebagai penggugat.

Selain itu juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara ujian material undang-undang di Mahmakah Konstitusi dan sebagai termohon dalam perkara uji material terhadap peraturan dibawah undang-undang di Mahkamah Agung.
Pertimbangan hukum adalah tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum, di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan atau permohonan, dari lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMD.
Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh JPN secara tertulis maupun lisan, kepada masyarakat yang meliputi perorangan dan badan hukum, terkait masalah perdata dan TUN dalam bentuk konsultasi pendapat dan informasi.
Tindakan hukum lain adalah JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator, dalam hal sengketa atau perselisihan, antara lembaga negara dengan instansi pemerintah atau BUMN maupun BUMD bidang perdata dan TUN.
Terakhir, diungkapkan Kajari, penandatanganan kerja sama ini, jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada melawan hukum, namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan maupun dalam melalukan pendampingan hukum.
“Demikian yang perlu disampaikan, semoga penandatanganan MoU yang ditandatangani ini dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus sebagaimana yang kita harapkan. Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua,” tutup Kajari Konawe. (Adv)