Kejari Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dirut PT Bososi Oleh PN Konawe

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bachri Siregar (kanan), bersama Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar (kiri) usai melalukan rapat sinergitas di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Kampung Konawe
Unaaha, – Kasus illegal mining yang melibatkan Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim telah selesai dipersidangkan. Andi Uci sebagai terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Konawe, Kamis (23/11) lalu.

Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa. Ajuan ini telah dilakukan secara resmi oleh kejaksaan.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar (SBS) berharap Mahkamah Agung kembali mengkaji putusan majelis hakim PN Unaaha yang telah memvonis bebas terdakwa. Karena terdakwa lainnya Dirut PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jaelani Fahmi justru terbukti bersalah dan divonis bulan kurungan penjara.

“Dengan adanya vonis bebas ini kami ingin tahu apa landasannya sehingga terdakwa Andi Uci putusannya bebas, sementara dalam berkas perkara keduanya digabung menjadi satu perkara. Sehingga ini yang akan kami pertegas, dan pelajari putusan pengadilan apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menyatakan bebas,” jelasnya Selasa (28/11) sore.

Dikatakan SBS, sebelum dilakukan putusan sidang, pihaknya menuntut Dzul Jaelani Fahmi, 1 tahun 6 bulan penjara, namun kenyataannya justru divonis 4 bulan. Sementara Andi Uci dituntut 2 tahun, tapi malah divonis bebas.

“Kami sangat menghormati putusan pengadilan, apapun itu bentuknya kami sangat hormati. Cuma, kami juga punya hak untuk mempelajari, punya hak untuk melakukan upaya hukum. Sehingga perkara ini kami lakukan banding untuk terdakwa Dzul Jaelani Fahmi, sementara terdakwa Andi Uci Abdul Hakim kita lakukan kasasi,” terangnya

Sebelumnya, pada Februari 2017 lalu, PT BBSM ditemukan melakukan kegiatan penambangan biji nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara (Konut). Dan setelah dicek titik koordinat lokasi penambangannya, diketahui aktivitas pertambangan dilakukan di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi. Karena sebelumnya kedua perusahaan ini telah menyepakati kontrak kerjasa.

Kegiatan penambangan ilegal ini, sudah dilakukan dalam kurun satu bulan dengan menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok pile di dekat jety atau pelabuhan menggunakan Dump Truck. Hasil produksi penambangan ore nikel sejumlah sekitar 7.000 MT (tujuh ribu metrik ton). (KS/Red)

Total Views: 48 ,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *