KABARANOA.ID: KONAWE – Program vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Konawe terus berjalan. Kebijakan dari pusat ini dilakukan demi memutus penyebaran Covid-19, apalagi dengan adanya varian baru omicron.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd, yang dikonfirmasi pada awal Februari 2022 menyampaikan, belum ada sanksi bagi murid atau orang tua yang enggan anaknya divaksin.
Namun kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kata Suriyadi, kepada awak media, Selasa (8/3/2022), mengungkapkan bakal menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat, demi target vaksinasi anak mencapai 100 persen.
“Selama ini yang ada hanya imbauan, jadi akan ditingkatkan menjadi surat edaran, sebagaimana kata Sekda tadi. Kami akan diskusikan dulu ke bagian hukum, setelah itu diedarkan ke sekolah-sekolah,” ucapnya.
Kebijakan di Konawe ini kata Suriyadi, sebagai representasi dari arahan Presiden RI, Joko Widodo bersama Kementerian Kesehatan yang menginginkan program Vaksinasi Anak berjalan lancar.
Diakuinya, pelaksanaan program ini menemui kendala besar di lapangan, yakni adanya beberapa penolakan dari orang tua yang enggan anaknya divaksin.
Olehnya ia terus memberikan pemahaman, seraya menyamakan persepsi bersama orang tua bahwa vaksinasi ini dapat menambah imunitas tubuh anak, terhadap serangan Covid-19.
“Intinya kita coba sukseskan program pemerintah pusat. Kita juga coba diskusikan adanya sanksi nantinya dalam surat edaran itu,” tutup Suriyadi.