Kejaksaan Konawe: Berkas Perkara PT Naga Bara Perkasa Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Bagikan
Lokasi penambangan PT Naga Bara Persada di Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara. (Foto: ist)
Lokasi penambangan PT Naga Bara Perkasa di Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara. (Foto: ist)

UNAAHA, – Berkas perkara dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan penambangan secara ilegal PT Naga Bara Perkasa (NBP) dinyatakan telah rampung, statusnya kini siap dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke Pengadilan Negeri (PN) Konawe.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Konawe, Irwanuddin Tajuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Gde Ancana, SH. Perkara ini sendiri melibatkan langsung Direktur PT NBP, Tuta Hafisa.

“Berkas perkara sudah P21. Saat ini berkas perkara tinggal dilimpah ke PN,” kata Gde Ancana, Senin (8/6/2020).

Pelimpahan berkas juga termaksud enam orang lainnya yang merupakan operator ekskavator PT NBP.

Menurut Gde Ancana, tersangka dijerat pasal berlapis yakni melanggar pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

“Tinggal kita uji dipersidangan nantinya, yang mana dapat dibuktikan, nanti hakim yang menentukan masalah hukumannya, kami hanya melakukan penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menangkap tujuh orang tersangka dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara (Konut) tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Tuta Nafisa selaku direktur bersama enam orang operator alat berat. Di TKP, penyidik kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat unit ekskavator dan 300 ton ore/biji nikel yang telah diolah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp  10 miliar. (Red)

content/uploads/2024/09/SERJMSI.jpg" alt="" width="946" height="1280" />
  • Bagikan