KONAWE_ Seorang warga inisial DA (23) ber KTP Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023).
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, saat konferensi pers, Senin (13/3). Debby menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di dua lokasi tidak sedikit.
“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,” jelas Debby.

Debby menerangkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.
“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” beber Debby.
Akibat perbuatan Da, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009.
“Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Debby.