Ibu Kota
Jakarta, – Dugaan kasus plagiat yang dilakukan oleh guru besar sekaligus Rektor terpilih Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Zamrun rupanya masih bergulir di Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
La Ode Ida selaku ketua ORI saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, laporan dugaan plagiat tersebut sedang dalam proses pemanggilan kepada para ahli, termasuk menghubungi penulis dalam jurnal tersebut, guna dilakukan pembuktian.
“Tulisan orang lain di jiplak, kami sedang berusaha melakukan kontak dengan penulis di jurnal tersebut namun sejauh ini belum ada respon, sehingga kami akan libatkan pihak-pihak lain untuk melakukan komunikasi yang baik,”ungkap mantan senator DPD RI tersebut.
Ia menambahkan, jika dugaan plagiat tersebut terbukti maka sudah dipastikan ada pelanggaran hak cipta dan pelanggaran Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 dan bisa sampai pada pencopotan gelar.
“Sanksinya pada perundang undangan yang berlaku tentang pelanggaran hak cipta, dan pencopotan gelar, dan jika itu tebukti! sejatinya dosen harus meninggalkan jabatan fungsional itu sendiri,”tambahnya.
Hal tersebut pula dibernarkan Andi Febri, selaku tim pemeriksa Ombudsman RI pada dugaan kasus plagiat tersebut.
“Kita memang melakukan pemeriksaan terhadap laporan atas nama Prof Dr Zamrun selaku Rektor UHO. Dimana kita berangkat dari laporan masyarakat kepada kami bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses pengangkatan Prof Zamrun menjadi guru besar karena di duga karya tulis yang ia jadikan dasar penilaian angka kredit itu adalah plagiat,”terangnya.
Dalam proses pemeriksaan pihaknya menerapkan prinsip imparsial, yang dimana laporan yang diterima dari masyarakat selanjutnya dilakukan klarifirkasi terhadap terlapor. Selain itu pihak ORI akan memanggil keterangan dari para ahli, diantaranya ahli penulisan, ahli etika dunia akademik, ahli filsafat, ahli fisika, serta yang terakhir pemeriksaan di Kemensirtek Dikti.
“Prosesnya masih berlangsung sehingga, kami belum bisa memberikan kesimpulan sementara. Namun nantinya akan kami tuangkan dalam dokumen dan itulah yang akan menjadikan dasar kita untuk melanjutkan pemeriksaan,”jelasnya. (KS/Fadil)