Kasihan, Gadis Disabilitas Digarap Kakek Cabul

  • Bagikan
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan aparat kepolisian dari Polsek Wawotobi.

KONAWE, – Nasib malang menimpah anak di bawah umur usia 13 tahun. Sebut saja namanya Melati warga Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Ia diperkosa oleh seorang kakek tua bangka yang tak lain adalah kerabat sekaligus tetangganya.

Perbuatan bejat itu dilakukan kakek berinisial Teko (58). Kakek bau tanah ini tega mencabuli Melati yang juga mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan bejat Teko ini pun dilakukan dirumahnya, tepatnya di kamar pribadinya.

Kronologi pencabulan yang diterima Melati itu bermula saat ia berkunjung ke rumah pelaku. Saat di rumah itulah pelaku menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp 20 ribu pada korban dengan syarat korban harus masuk dalam kamar pelaku.

Pelaku yang diketahui habis mandi itupun lalu mengajak Melati naik ke tempat tidur kemudian memintanya untuk mengelus kemaluan pelaku. Tak sampai di situ, pelaku pun lalu menggauli korban sebanyak satu kali.

Usai melakukan aksi bejatnya, Teko lalu menyuruh Melati pulang dengan memberinya uang seperti yang dia janjikan. Sebelum itu, Teko mengingatkan agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada siapapun.

Aksi bejat sang kakek terbongkar usai kakak korban, curiga dengan adiknya yang melihat celana korban basah. Saat ditanyakan, korban langsung menjawab bahwa dirinya telah digauli sang kakek. Awalnya sang kakak tida percaya dengan apa yang diungkapkan sang adik.

Karena beberapa kali ditanyakan korban tetap menjawab dengan hal yang sama, kakak korban kemudian memberitahukan kedua orang tuanya soal kejadian yang dialami adiknya, kemudian langsung melaporkan hal ini ke Polsek Wawotob.

“Laporan ini kami terima dari keluarga korban Selasa, (2/5/2018). Langsung kami lakukan pendalaman kemudian mengamankan tersangka.” kata Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman ditemui, Selasa (8/5/2018).

IPTU Saftu menjelaskan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Teko yang kini mendekam di Mapolsek Wawotobi dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 e UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *